"Bahkan saya foto waktu terima duitnya, nggak sampai disitu saja bahkan surat setelah beli saya lapor ke camat, bupati, waktu itu masih pak Racmat Yasin jadi Bpatinya. Setelah bupati saya lapor ke Gubernur, gubernur bikin rekomendasi," jelasnya.
Maka dari itu, kata dia, sangat jelas sekali HGU nya adalah milik PTPN dan rakyat tidak merampas.
Baca Juga: Habib Rizieq Segera Ditangkap, Lokasi Terakhir di Megamendung Bogor
"Mereka sebagai penggarap, saya tidak beli dari pencuri, saya tidak beli dari perampas, saya tidak beli dari perampok, saya beli dari penggarap, petani yang baik," katanya.
Kemudian ia juga menjelaskan, tentang sumber uang yang digunakan untuk membeli itu berasal dari pribadinya, keluarga, rekan, kerabatnya.
"Bahkan ada uang titipan umat, dan semuanya ini wakaf untuk umat. Jadi nggak ada tanah pribadi disini, kami saat ini mentarget ada 100 hektar tanah, disini insyallah akan menjadi Markaz Syariah. 80 hektar itu sudah dikuasai oleh markaz syariah," katanya.
Maka dari itu, sekali lagi ia tegaskan tidak sejengkal tanah PTPN VIII dikuasai atau dimilikinya.
Baca Juga: Pemakaman Lima Anggota FPI di Megamendung Bogor Berlangsung Khidmat dan Dijaga Ketat
"Ini untuk umat. jadi kalaupun ada rumah yang saya tempati, kalau saya sudah tidak mengajar disini, kalau saya sudah tak mau urus lagi Markaz Syariah, ya saya mesti keluar, nggak boleh saya tinggal disini. karena ini wakaf untuk umat," jelasnya.
Meski demikian, Habib Rizieq tidak akan mempertahannkanya jika memang lahan yang sudah dibangun pondok pesantren itu diamil lagi oleh negara.