Ini Penjelasan Lengkap Habib Rizieq soal Pesantren di Megamendung yang Disomasi PTPN VIII

- 23 Desember 2020, 18:59 WIB
jalan masuk menuju Markaz Syariah di Megamendung
jalan masuk menuju Markaz Syariah di Megamendung /Yudhi Maulana/Isu Bogor

"Tapi tanah ini, sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat, tidak pernah lagi ditangani oleh PTPN, catat itu baik-baik," tandasnya.

Menurutnya, point pertama yang harus diketahui adalah sertifikat tanah HGU ini milik PTPN, tapi HGU bukan hak milik. Tapi, kata dia, sudah 30 tahun lebih, tanah ini digarap oleh warga Kampung Lembah Nendeut dan Kancilan.

"Mereka menggarap tanah ini dan mereka bertani di tanah ini. yang ingin saya garis bawahi, ada Undang-undang dinegara kita," katanya.

Pertama, dalam UU Agraria, kata Habib Rizieq disebutkan, bahwa kalau satu lahan kosong, atau terlantar, digarap masayrakat lebih dari 20 tahun maka masyarakat berhak untuk buat sertifikat.

Baca Juga: Begini Suasana Pesantren Markaz Syariah di Puncak Milik Habib Rizieq, Tak Sembarang Orang Bisa Masuk

"Ini bukan 20 tahun lagi, sudah lebih dari 30 tahun, pasti masyarakat berhak.Jadi bukan ngambil tanah negara," ungkapnya.

Kemudian, dalam UU tentang HGU, kata Habib Rizieq disebutkan, sertifikat HGU, tidak bisa diperpanjang, atau akan dibatalkan hingga lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU atau si pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut.

Markaz Syariah di Megamendung pimpinan Habib Rizieq dipadati ribuan massa pada Jumat 13 November 2020
Markaz Syariah di Megamendung pimpinan Habib Rizieq dipadati ribuan massa pada Jumat 13 November 2020 Yudhi Maulana/Isu Bogor

"Itu UU, nah tanah ini HGU nya milik PTPN, betul tapi 30 tahun PTPN tidak pernah menguasai secara fisik dan selama 30 tahun tanah ini ditelantarkan, PTPN tak pernah berkebun lagi disini. Berarti HGU nya seharusnya batal," paparnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Bangun Masjid Agung Markaz Syariah di Bogor, Arsiteknya Pernah Buat RS di Gaza

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x