Menurutnya, kalau sudah batal, berarti untuk warga yang menggarap, untuk para petani. Kemudian Habib Rizieq menjelaskan kronologi jual beli lahan HGU dengan masyarakat yang menggarapnya.
"Lalu bagaimana maksudnya saya dan kawan-kawan, ke tempat ini, kami bayar kepada petani, bukan ngerampas kami datangi petaninya, anda mau jual lahannya nggak, saya dan keluarga ingin bangun pondok pesantren disini," katanya berkisah.
Ia kembali menjelaskan, saat mengetahui pihaknya mau membangun pesantren, para petani rame-rame datang dan minta tanahnya ikut dibayarkan juga.
Baca Juga: Hari Ini Bupati Bogor Ade Yasin Diperiksa Polisi Terkait Kerumunan Rizieq Shibab di Megamendung
"Jadi mereka datang, ada yang punya satu hektar, ada yang puunya 2 hektar, ada yang cuma punya setengah hektar, datanglah mereka membawa surat, di tandatangani oleh lurah, ada tanda tangan RT dan RW, jadi tanah ini semua ada suratnya," tegasnya.
Ia kembali membantah bahwa pihaknya telah melakukan perampasan. Dengan adanya transaksi pembelian itu, Habib Rizieq menyebutnya sebagai membeli lahan over garap.
"Saya tidak membeli hak milik, bukan hak milik saya, nggak ada punya hak milik disini, yang ada HGU, dan HGU itu ada masa berlakunya, setiap 20-25 tahun, wajib di perpanjang, nanti pada saat diperpanjang kita lapor, ini bukan lagi milik dari PTPN," ungkapnya.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Habib Rizieq: Saya Tidak Perlu Persiapan
Bahkan, ia mengklaim pondok pesantren yang dikelolanya saat ini semua ada surat over garapnya lengkap dengan bukti-bukti transaksi, KTP para petaninya.