Warga Bogor Dihimbau Rayakan Natal Secara Virtual

- 22 Desember 2020, 14:57 WIB
Ilustrasi perayaan Natal 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Ilustrasi perayaan Natal 2020 di tengah pandemi Covid-19. /Pixabay/Noya Naufal.

Pertama, mengatur jam operasional untuk sektor ekonomi, minimarket, mall dan sebagainya selama waktu libur panjang dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Sedangkan, di luar libur perayaan Natal dan Tahun Baru kembali normal. Untuk kebijakan pengendalian kegiatan masyarakat dalam upaya pencegahan Covid-19 selama masa libur Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Tekan Penyebaran Corona, Italia Berlakukan Lockdown pada Natal dan Tahun Baru

Pemkab Bogor akan melakukan operasi yustisi di sejumlah obyek wisata di kawasan Puncak Bgor.

Operasi yustisi itu diberi nama Operasi Pamong Praja Satgas Covid 2019, pertama mereka akan melakukan pengecekan hasil rapid antigen wisatawan.

Kemudian Satpol PP Kabupaten Bogor akan melakukan patroli ke tempat wisata dan memastikan protokol kesehatan dijalankan di tempat wisata.

"Ya tim medis juga di sana. Kita terpadu, semua disana ada Satpol PP bidang penegakan hukum dan kedisiplinan," tukasnya.***

 

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x