Pertama, mengatur jam operasional untuk sektor ekonomi, minimarket, mall dan sebagainya selama waktu libur panjang dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Sedangkan, di luar libur perayaan Natal dan Tahun Baru kembali normal. Untuk kebijakan pengendalian kegiatan masyarakat dalam upaya pencegahan Covid-19 selama masa libur Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
Baca Juga: Tekan Penyebaran Corona, Italia Berlakukan Lockdown pada Natal dan Tahun Baru
Pemkab Bogor akan melakukan operasi yustisi di sejumlah obyek wisata di kawasan Puncak Bgor.
Operasi yustisi itu diberi nama Operasi Pamong Praja Satgas Covid 2019, pertama mereka akan melakukan pengecekan hasil rapid antigen wisatawan.
Kemudian Satpol PP Kabupaten Bogor akan melakukan patroli ke tempat wisata dan memastikan protokol kesehatan dijalankan di tempat wisata.
"Ya tim medis juga di sana. Kita terpadu, semua disana ada Satpol PP bidang penegakan hukum dan kedisiplinan," tukasnya.***