Berlibur di Puncak Bogor, Wajib Rapid Antigen dan Dilarang Perayaan Kembang Api

- 21 Desember 2020, 20:39 WIB
Ilustrasi Jalur Puncak Bogor.*/
Ilustrasi Jalur Puncak Bogor.*/ /Iyud Walhadi

Bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke tempat wisata atau menginap di hotel, vila dan sejenisnya harus menunjukkan hasil rapid test antigen yang masih berlaku paling lama 3×24 jam sebelum kedatangan.

“Kita hanya bisa mengimbau kepada wisatawan untuk bawa hasil rapid test antigen jika mau menginap di hotel atau berkunjung ke tempat-tempat wisata” ujar Ade.

Baca Juga: Operasi Lilin di Bogor Raya, 3000 Petugas Gabungan Awasi Protokol Kesehatan

Tak hanya itu, ia melarang merayakan perayaan tahun baru baik di dalam maupun luar ruangan. Begitu pula menyalakan atau menjual kembang api, petasan, terompet dan sejenisnya.

Apabila setiap orang, pelaku usaha dan penyelenggara tetap mengadakan perayaan maupun menyalakan atau menjual kembang api akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

Kemudian setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Baca Juga: LOGIN dtks.kemensos.go.id, Cek Bantuan UMKM Rp3,5 Juta Bulan Desember

“Mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, tidak berkerumun dan membatasi aktivitas harus dipatuhi,” kata dia.

“Nanti tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor akan keliling mengawasi hotel tempat wisata maupun tempat-tempat yang sering didatangi orang luar Bogor,” katanya.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x