Halangi Satgas dan Tidak Koorperatif, Kelanjutan Kasus RS Ummi Ditentukan Hari Ini?

- 7 Desember 2020, 10:49 WIB
Karangan bunga banjiri RS UMMI Bogor tempat Habib Rizieq Syihab dirawat
Karangan bunga banjiri RS UMMI Bogor tempat Habib Rizieq Syihab dirawat /Iyud Walhadi

RS Ummi dijerat delik pidana tertuang dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara.

Hendri menyebut, penyidik lihat dari prosedur itu ada yang dilanggar dalam penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Mnet Dapat Kritikan dari Netizen Tentang Penyemprotan Desinfektan dan 'Wanita Perak' di MAMA 2020

Pemerintah Kota Bogor sudah menunjuk RS Ummi sebagai rumah sakit rujukan, sebagai rumah sakit rujukan menangani Covi-19 di tentunya mempunyai sistem operasional prosedur (SOP).

Sementara, Wali Kota Bogor Bima Arya melalui Satgas Covid-19 Kota Bogor pun masih akan terus meminta kesepakatan dari RS Ummi yang berjanji akan kooperatif dan melakukan pelaporan secara berkala kepada Satgas, khususnya terkait dengan hasil swab HRS.

Ia menyebut, seharusnya pelaporan pasien suspek sudah di entri pihak rumah sakit melalui situs TC-19. Akses catatan medik itu juga bisa dibuka secara berkala oleh pihak Satgas.

Baca Juga: Hujan Seharian, 190 Sekolah di 18 Kecamatan di Aceh Timur Terendam Banjir 

"Saya periksa di all record TC-19 belum ada juga, laporan RS Ummi. Saya serahkan seluruhnya terkait kasus Ummi ke penyidik Polresta," kata Bima.

Kata dia, pemkot sudah menyurati RS Ummi untuk melaporkan semua, yang perlu diketahui oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Satgas perlu mengetahui bagaimana SOP penanganan pasien Covid di RS Ummi, bagaimana peran dokter penanggung jawab dan protokol yang ada di RS Ummi dan bagaimana kronologis pasien HRS di RS Ummi.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x