Pihak Satlantas Polres Bogor akan menginformasikan bila layanan SIM Keliling kembali bisa beroperasi.
Sementara, bagi anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM A atau SIM C, bisa mendatangi langsung ke Mapolres Bogor di Jalan Tegar Beriman, Cibinong.
Untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini, warga harus menyiapkan beberapa persyaratan berikut ini:
1. KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) beserta fotokopinya.
2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.
3. Surat keterangan sehat dari dokter, tersedia di lokasi SIM Keliling.
4. Pelayanan SIMkeliling ini hanya melayani perpanjangan SIMA dan C di seluruh Indonesia.
5. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah SIM A Rp80.000, dan SIM C Rp75.000.