ISU BOGOR - Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor Bima Arya menutup paksa Bank Panin Bogor. Hal itu dilakukan setelah diketahui lima pekerja bank itu terkonfirmasi positif virus corona Covid-19 dan tidak melapor.
Bima yang juga Wali Kota Bogor saat di lokasi bank Jalan Ciheulet, Bogor Timur, Kota Bogor menuturkan, dirinya mengetahui lima orang Covid-19 itu dari laporan aduan masyarakat yang ia terima hari ini.
Setelah dilakukan pelacakan, lima orang itu dinyatakan positif pada akhir November 2020 dan perusahaan tidak melapor temuan itu kepada Satgas Kota Bogor.
Baca Juga: UPDATE: 12 Kali Gempa Vulkanik Dangkal di Gunung Merapi, 4 Kabupaten Ini Diminta Bersiap
"Ketika saya konfirmasi diketahui dari lima, dua orang telah sembuh. Saya tegur keras karena tidak melapor ke Satgas," papar Bima Arya, Kamis 3 Desember 2020.
Kata dia, lima orang pekerja itu bertugas di back office dan tidak bersentuhan dengan pelayanan nasabah.
Pun demikian, lanjut Bima, dengan tidak melaporkanya kasus itu maka akan semakin sulit Satgas melakukan pelacakan (tracking) dan penelusuran (tracing) dari kasus-kasus Covid-19 di Kota Bogor.
Baca Juga: Bima Arya Cek Keaslian Swab Test Habib Rizieq: Bisa Jadi Itu Tidak Benar
Selanjutnya, akan dilakukan sterilisasi dengan dilakukan penyemperotan disenfektan, selanjutnya hentikan operasional selama tiga hari dan dilakukan penelusuran orang-orang yang melakukan kontak erat dengan lima pasien positif.
Pun ada upaya keberatan dari pihak bank, mengingat bank harus melakukan pelayanan, Bima memastikan penutupan sementara operasional harus dilakukan.
"Mal yang satu positif aja kita tutup, balai kota juga. Ini juga harus ditutup sementara karena ini berbicara nyawa manusia," tegasnya.
Baca Juga: RM dan Suga BTS Debut di 10 Besar di Billboard Hot 100 Songwriters Chart dengan Peringkat 2 dan 9
Bima menilai, perkantoran ini rawan. Ada kecenderungan para pengusaha itu terlalu banyak khawatir atau ada hirarki perusahaan keatas, mungkin juga khawatir nama baik.
"Harusnya satgas di perkantoran ini lapor dan berkordinasi," tambah Bima.
Ia menyebut, jika teguran keras tidak diindahkan pihak bank. Selanjutnya, bisa saja sesuai undang-undang dan perwali berujung sanksi denda hingga pidana.
Baca Juga: Jokowi Turun Jadi Trending Topic Setelah 2 Akun FPI Disuspend ?
Sementara, berdasarkan data kasus harian Covid-19 Kota Bogor, Kamis 3 Desember 2020 yang dirilis Dinas Kesehatan Kota Bogor menunjukkan penambahan 53 kasus positif baru, 32 kasus pasien posited sembuh, dan nol kasus meninggal dunia.
Dengan penambahan itu, total kasus menjadi 3.501 kasus, dengan rincian 2.812 kasus sembuh atau selesai isolasi, masih dalam perawatan 591, dan meninggal 98 kasus.***