Tak Peduli Bima Arya Cabut Laporan, Kapolresta Bogor: Proses Hukum Jalan Terus

- 30 November 2020, 16:15 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser.*
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser.* /Isu Bogor/Chris Dale

ISU BOGOR - Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser menegaskan alasan sejumlah saksi dan pihak-pihak yang berdamai tetap dipanggil karena kasus ini pidana murni dan bukan delik aduan.

"Ya, kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, sebagai tindak lanjut dari laporan Satgas COVID-19," ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Mapolresta Bogor Kota, Senin 30 November 2020.

Menurut Kapolresta hari ini Senin 30 November 2020 yang diperiksa adalah berasal dari pihak RS UMMI Bogor, Satgas COVID-19 dan MER-C.

"Sementara ini yang datang dari yang kita undang hanya 3 orang ya," kata Kapolresta.

Baca Juga: Bima Arya dan RS UMMI Bogor Sepakat Tunggu Hasil Swab Habib Rizieq yang Dilakukan MER-C

Baca Juga: Polemik Swab Habib Rizieq, Rocky Gerung: Ada Permainan Politik Dibalik Isu COVID-19 Ini

Baca Juga: Usai Polisikan RS UMMI hingga Habib Rizieq 'Kabur', Bima Arya dan Pemkot Bogor Malah Bungkam

Terkait kesepakatan perdamaian antara Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Direksi RS UMMI Bogor pada Minggu 29 November 2020, pihaknya tak peduli dan proses hukum harus jalan terus.

Karangan bunga banjiri RS UMMI Bogor tempat Habib Rizieq Syihab dirawat
Karangan bunga banjiri RS UMMI Bogor tempat Habib Rizieq Syihab dirawat Iyud Walhadi

" Soal pencabutan laporan (Bima Arya sebagai Wali Kota yang juga Ketua Satgas COVID-19), oh nggak bisa, nggak bisa, ini bukan delik aduan, ini pidana murni,"

Artinya, lanjut dia, kalau pidana murni nggak mungkin bisa dicabut. Menurutnya, pihak kepolisian berkewajiban untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca Juga: Menolak Swab Ulang, Habib Rizieq Shihab Ternyata Kirim Surat ke Bima Arya, Apa Isinya?

"Proses tetap lanjut. Ini delik pidana murni, ya undang-undang nomor nomor 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit menular. Itu kita gali yang ancaman hukumannya satu tahun penjara," ujarnya.

Tak hanya pihak Satgas COVID-19 dan RS UMMI Bogor, pihak keluarga Habib Rizieq Shihab juga sudah dilakukan pemanggilan.

"Sudah (keluarga Habib Rizieq) kita panggil kemarin, Hanif Alatas, tapi tidak datang," ujarnya.

Ia menegaskan kembali, Bima Arya tidak bisa melakukan pencabutan laporan.

"Alasannya pertama ini bukan delik aduan, aturannya tidak bisa dicabut pidana murni nggak bisa dicabut,"

"Dan siapapun dalam kasus ini bisa melaporkan, bukan hanya satgas, seluruh masyrakat" tegasnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Pulang Lewat Belakang, RS UMMI Bogor: Itu Karena Tingkat Kenyamanan Saja

Pihaknya mencontohkan dalam kasus delik pidana murni ini, siapapun bisa melaporakn, sepert kasus penganiayaan.

"Siapapun bisa melapor, sama seperti ini, ini bukan delik aduan, jadi pak wali (Bima Arya), bukan berdiri atas nama pribadi untuk kasus ini. Ini satgas. Satgas itu kan pemerintah," pungkasnya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x