ISU BOGOR - Pihak Polresta Bogor Kota akan menindaklanjuti terkait pelaporan Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap RS UMMI Bogor.
laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA.
Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular covid-19, dalam hal ini diduga tidak terbuka terkait tes swab Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab pada Jumat 27 November 2020.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan dari tindak lanjut tersebut, pihaknya akan memanggil Dirut RS UMMI, dr Andi Tatat Bogor pada Senin 29 November 2020.
"Rencananya hari Senin kita sudah menetapkan panggilan untuk mengklarifikasi laporan tersebut kepada pihak pihak terkait. Itu bnyak laporannya, yang kita panggil Direktur yah, direksinya kemudian dokter yang menangani termasuk perawat yang menangani pada saat itu. Nah itu perkembangannya," katanya di Mapolresta Bogor Kota, Senin 29 November 2020.
Baca Juga: Habib Rizieq Pulang dari RS UMMI, Kapolresta Bogor: Kalau Dikatakan Kabur Itu Kurang Pas
Baca Juga: FPI Sebut Hasil Swab Habib Rizieq Negatif Covid-19, Kini Sedang Istirahat di Petamburan
Lanjutnya, ia menjelaskan tak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada Habib Rizieq.
"Termasuk juga nanti penegakan hukum ini tidak menutup kemungkinan HRS pun akan kita panggil kalau memang dalam hasil pemeriksaan tersebut ada keterlibatan beliau dalam hal menghalan halangi penanganan penyebaran wabah penyakit menular ini," terangnya.