Tinggal Sehari Lagi! Pendaftaran BPUM Tahap 2 Bantuan UMKM Bogor, Download Formulirnya Di Sini

- 24 November 2020, 13:42 WIB
Ilustrasi BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 juta
Ilustrasi BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 juta /ANTARA/Arif Firmansyah

ISU BOGOR - Pendaftaraan calon penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) tahap2 untuk UMKM di Kabupaten Bogor tinggal sehari lagi, yakni sampai 25 November 2020.

Link pendaftaran BPUM gelombang 2 Rp 2,4 juta untuk para pelaku UMKM di Kabupaten Bogor bisa diklik di akhir artikel ini.

Informasi pendaftaran BPUM Rp 2,4 juta untuk pelaku UMKM di Kabupaten Bogor diinformasikan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Bogor melalui surat edaran tertanggal 19 November 2020.

Dalam surat pemberitahuan tersebut, pendaftaran BPUM gelombang kedua di Kabupaten Bogor dibuka sampai 30 November 2020.

Baca Juga: Meski Masih Wamil, Lee Jong Suk Sudah Tentukan Film Terbaru Comeback-nya Tahun Depan

Baca Juga: BLT Gaji Guru Honorer Madrasah Cair Akhir November, Kemenag: Langsung Ditransfer Tanpa Potongan

Baca Juga: Karina aespa Buat Knetz 'Menggila' Karena Visual Sempurna yang Dimilikinya

Namun, karena pihak dinas butuh waktu untuk melakukan perapihan data para pengusul BPUM, maka pendaftaran akan dilakukan hanya sampai 25 November 2020.

Pihak Dinas UKM Kabupaten Bogor meminta agar para perangkat desa mulai dari Kepala Desa hingga RT untuk segera mensosialisasikan informasi tersebut kepada para warganya.

Surat perpanjangan pendaftaran BPUM gelombang 2 kabupaten Bogor
Surat perpanjangan pendaftaran BPUM gelombang 2 kabupaten Bogor Instagram/@umkmkabbogor

Sebelum daftar, ada baiknya pelaku UMKM simak syarat yang harus dipenuhi agar lolos sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT) UMKM sebesar Rp2,4 juta, yaitu:

 1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. NIK dan KTP.

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN dan BUMD.

5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Bisa didapatkan dari desa.

Pelaku UMKM masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan SKU.

 

Baca Juga: Ini Kronologi Lengkap Viral Jenazah Dibawa Pakai Motor, Kapolsek Citeureup: Orang Tua Tak Sabar

Baca Juga: aespa Unggah Pengalaman Debut Mereka di Komunitas Penggemar dengan Gambar Lucu

Baca Juga: Perbedaan Hari Guru Nasional 25 November dengan Hari Guru Sedunia 5 Oktober

Selain itu, syarat pelaku UMKM mendapatkan BPUM yakni belum pernah pinjam ke bank dan tabungannya tidak lebih dari Rp2 juta.

Nantinya, bila semua proses dan syarat sudah terpenuhi, para pelaku UMKM akan bisa menerima bantuan BPUM Rp 2,4 juta melalui Bank BRI.

Berikut link pendaftaran BPUM gelombang 2 Rp 2,4 juta klik [DI SINI].

Bagi anda yang ingin mengisi formulir pendaftaran BPUM gelombang 2 Rp 2,4 juta, unduh formulirnya klik [DI SINI].***

 

Editor: Yudhi Maulana Aditama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x