Bima Arya Jawab Tito Terkait Pemecatan Kepala Daerah: Instruksi Mendagri Syarat Kepentingan Politik

19 November 2020, 20:56 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kota Victoria dan Monash University secara daring dalam rangka naturalisasi Sungai Ciliwung.*/ /Isu Bogor/Dok Prokompim Kota Bogor

ISU BOGOR – Wali Kota Bogor Bima Arya menanggapi terkait ancaman Mendagri Tito Karnavian yang akan memecat kepala daerah bila tidak bisa cegah kerumunan.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Instruksi yang berlandaskan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, memiliki pasal 78 yang bisa membuat seorang kepala daerah dicopot dari jabatannya.

Bima Arya, menilai bahwa itikad dari Mendagri sudah baik. Hanya saja, menurutnya hal itu tidak mudah dilakukan. Sebab, untuk menerapkan peraturan tersebut tidak boleh ada kepentingan politik.

Baca Juga: Sesuai Instruksi Presiden, Tito Ancam Pemecatan Kepala Daerah Tak Mampu Cegah Kerumunan 

"Jadi saya lihat itikadnya baik pak menteri, tetapi harus hati-hati. Tidak bisa semudah itu," kata Bima  Kamis 19 November 2020.

Bima menilai, munculnya instruksi ini, merupakan buntut dari kasus yang melibatkan Rizieq Syihab. Dimana, menurut Bima itu syarat akan kepentingan politik.

"Ya inikan fenomena Habib Rizieq ini ada politik disitu, sudah pasti. Bukan hanya sekedar protokol kesehatan, itu ada politik disitu. Nah inilah yg membuatnya menjadi berbeda dan kita harus hati-hati sikapi itu," tegas Bima.

Baca Juga: Cara Jitu Login info.gtk.kemdikbud.go.id yang Error Cek BLT Gaji Guru Honorer 

Selain itu, Bima juga menilai, bahwa kepala daerah yang dipilih oleh masyarakat, tidak bisa semerta-merta dicopot oleh pemerintah pusat.

Disitu, harus ada mekanisme pembuktian, bahwa kepala daerah yang dituduh melanggar ketentuan undang-undang.

Semua itu, sambung Bima, sebagai bentuk tranparansi pelaksanaan ketentuan undang-undang. Agar, tidak ada kesan politik didalam penegakan undang-undang.

Baca Juga: Camat: Acara Habib Rizieq di Megamendung Bogor Tidak Ada Izin

"Karena kalau kinerja kepala daerah itu diadilinya ketika pemilu. Ketika itu kinerja dinilai, ada sanksi sosial kinerja. Tapi kalau ada perbuatan kriminal, ada undang-undang yang dilanggar dan itu boleh diberhentikan. Nah itulah yang harus dibuktikan.”

“Jadi tidak begitu aja. Tiba-tiba karena ada kerumunan dibiarkan, diberhentikan, gabisa," pungkasnya.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler