Jelang Libur Panjang Polres Bogor Gelar Razia Operasi Zebra, Pemotor Wajib Lengan Panjang

23 Oktober 2020, 08:45 WIB
Operasi Zebra Lodaya Polres Bogor 2020 /Polres Bogor

ISU BOGOR - Menjelang libur panjang akhir Oktober 2020, Polres Bogor menggelar Operasi Zebra 2020. Razia kendaraan bermotor itu digelar selama dua pekan.

Operasi Zebra Lodaya 2020 dilaksanakan selama dua minggu mulai Senin 26 Oktober hingga 8 November 2020. Adapun ketentuan agar pengendara selalu patuh terhadap saat berkendara dan protokol kesehatan.

Bagi pengendara kendaraan roda empat atau lebih selalu menggunakan sabuk pengamanan, batasi penumpang, dan menggunakan masker.

Baca Juga: Ramai Kontroversi Irene Red Velvet, Netizen Tinjau Ulang Sikap Irene di Acara Weekly Idol

Pengendara roda dua atau motor, selalu menggunakan helm berstandar, memakai masker dan pakaian lengan panjang. Tak kalah penting yakni mengengkapi surat-surat kendaraan dan SIM.

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fitra Zuanda menuturkan, razia akan dilakukan di ruas-ruas jalan Kabupaten Bogor. Tujuannya untuk menjaga keselamatan pengendara dan ketertiban berkendara.

"Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas pada situasi adaptasi kebiasaan baru (AKB) serta memutus rantai Covid-19," paparnya Jumat 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Bugil di Surya Kencana Gede Pangrango, 2 Pendaki Ini Disuruh Minta Maaf dan Terancam UU ITE

Dalam opeasi Zebra Lodaya 2020, Kepolisian mengutamakan tindakan preemtif dan preventif untuk menjaga ketertiban lalu lintas. Termasuk sosialisasi dan pendidikan berlalu lintas yang benar kepada masyarakat.

Namun, ia menyebut pengendara yang membahayakan pengguna jalan lain akan langsung ditindak. Fitria menyebut ada tiga jenis pelanggaran menjadi sasaran utama polisi.

"Sanksi akan kita berikan kepada para pengendara melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan tidak menggunakan helm," ungkapnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jelang Liburan, Bogor Hujan Sepanjang Hari

Sanksi yang diberikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar lalu lintas diancam hukuman denda hingga pidana kurungan. ***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler