Pusat Penyebaran Corona Bodebek, Bogor Dukung Kebijakan Jakarta Berlakukan PSBB Total 14 September

10 September 2020, 08:39 WIB
Ketua Satgas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kota Bogor, Dedie A Rachim yang juga Wakil Wali Kota Bogor. /Iyud Walhadi/Prokompim

ISU BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendukung dan menganggap kebijakan Gubernur Anies Baswedan sudah tepat guna menekan jumlah paparan kasus Corona atau Covid-19 di wilayah pusat penyebaran Jakarta yang bersinggungan dengan Bodebek.

Ketua Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor Dedie A Rachim menilai dari sisi pencegahan makin masifnya Covid-19 di episentrum Jakarta memang harus dilakukan PSBB secara ketat.

Bila berkaca dari kasus Covid-19 di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), atau khususnya warga Kota Bogor penularan Covid-19 di Bogor  lebih banyak terpapar dari interaksi di Jakarta.

Baca Juga: Kebijakan Anies, Jakarta Mulai Senin 14 September Kumpul Orang Dilarang dan Ganjil Genap Ditiadakan

Baca Juga: Kegiatan yang Boleh di Jakarta Mulai Senin 14 September saat Anies Terapkan Jakarta PSBB Total

“Tentu, kalau kita ambil hikmahnya bila DKI Jakarta menerapkan PSBB kembali dan WFH adalah berkurangnya interaksi warga di spot-spot beresiko khususnya perkantoran, angkutan umum, keramaian,” jelas Dedie A Rachim, Kamis 10 September 2020.

Berdasarkan laporan Satgas Covid-19, Rabu 9 September 2020, total kasus positif Covid-19 di Kota Bogor sebanyak 798 orang dengan rincian 35 orang meninggal, selesai isolasi atau sembuh 479 orang, dan masih sakit 284 orang.

“Kasus di Bogor karena asal muasal klaster keluarga di Bogor adalah dari aktivitas anggota keluarga yg bekerja atau bersumber dari klaster perkantoran, perjalanan dinas luar kota dengan menggunakan multi moda transportasi serta aktivitas sosial warga yang berada di Jakarta,” tambah Dedie A Rachim yang juga Wakil Wali Kota Bogor.

Baca Juga: Gas Meledak, Pabrik Kembang Goyang di Bogor Hangus Terbakar

Terkait kebijakan Kota Bogor dalam penerapan PSBB lanjutan, Dedie A Rachim menyebut Kota Bogor  dengan pembatasan sosial besar berskala mikro dan komunitas (PSMBK) bukan pelanggaran. Karena pembatasan ini memberi dampak pada meningkatnya kesadaran publik.

“Evaluasi PSBMK hari ini dan rencana besok batas waktu penerapan sehingga bisa diperpanjang atau diperketat,” tambah Dedie A Rachim.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin 14 September 2020.

Baca Juga: Jubir Presiden: Jakob Oetama Itu Mercusuar Pers Indonesia

Dalam keterangannya melalui saluran virtual, Rabu 9 September 2020 malam, Anis menyebut situasi wabah Covid-19 di Jakarta berada dalam kondisi darurat sehingga Pemprov Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB total.

Anies berharap warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler