Ombudsman Temukan Sejumlah Pembiaran Pemkab Bogor Terkait Kampung Arab di Puncak

30 Juli 2020, 20:35 WIB
: Anggota Ombudsman Adrianus Meliala dalam diskusi virtual terkait Kampung Arab di Puncak, Kabupaten Bogor, Kamis (30/7/2020). /Chrisdale

 

ISU BGOOR - Ombudsman RI menemukan sejumlah potensi maladministrasi pada penataan kawasan Kampung Arab di Puncak, Cisarua Kabupaten Bogor, yakni tindakan pembiaran dan pengabaian kewajiban hukum.

Hal ini berdasarkan investigasi atas prakarsa sendiri oleh Ombudsman yang menghasilkan temuan di antaranya tidak adanya data mengenai jumlah imigran, pekerjaan informal yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA), status kepemilikan aset tanah, izin mendirikan bangunan dan tempat usaha yang tidak sesuai, serta status dan administrasi anak hasil perkawinan campuran.

Anggota Ombudsman Adrianus Meliala dalam keterangan persnya secara virtual, Kamis 30 Juli 2020 menjelaskan, temuan pertama yakni tidak adanya data valid terkait keberadaan imigran di Kampung Cisarua.

Baca Juga: Proyek Akses Jalan Olympic City Bogor Dituding Rusak Lingkungan, Dedie: Saya akan Cek 

“Kepada Ombudsman, aparat setempat mengaku kesulitan melakukan pendataan dikarenakan para imigran yang sering berpindah-pindah tempat,” kata Adrianus.

Ombudsman juga menyoroti dugaan penyelundupan hukum, dimana tanah/aset yang dijadikan tempat usaha, khususnya vila diduga dimiliki oleh orang asing dan dikelola oleh penduduk lokal. Secara administratif nama yang tertera di sertifikat adalah nama penduduk lokal, namun pemilik sebenarnya adalah WNA.

Baca Juga: Ini Tips Mengolah Daging Kurban Agar Aman dan Tidak Bau 

Tak hanya itu, Ombudsman menemukan terdapat WNA di Kawasan Kampung Arab Cisarua melakukan pekerjaan di sektor informal seperti berdagang di pasar, menjadi tukang pangkas rambut, penjual parfum dan sebagainya. Menurut Adrianus, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai penggunaan tenaga kerja asing.

Ombudsman juga menemukan terdapat papan reklame bertuliskan Arab di sepanjang ruas jalan wilayah Desa Tugu Selatan, hal tersebut dikhawatirkan terdapat penyebutan yang tidak sesuai dan berkesan menyesatkan.

“Belum terdapat Perda yang mengatur mengenai penggunaan Bahasa Indonesia, sebagaimana telah diatur dalam UU No. 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Apresiasi Kreativitas PJJ Guru di Bogor 

Hal lainnya, imigran yang telah lama menetap di Indonesia, tidak menutup kemungkinan menikah dengan warga sekitar dan memperoleh anak.

“Berdasarkan investigasi Ombudsman, hingga saat ini belum terdapat pembuatan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan administrasi kependudukan lainnya untuk anak hasil perkawinan campur,” jelas Adrianus.

Untuk itu kata Adrianus, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor harus segera mengambil langkah pembenahan. Jika  tidak,  maka  dapat  berpotensi  maladministrasi  yaitu  tindakan pembiaran.

Baca Juga: 36 ASN Bogor Pensiun di Masa Pandemi, Apresiasi Penyerahan Uang Kadeudeuh Dilakukan Secara Daring

“Selain itu, belum dilaksanakannya amanat Perpres Nomor 125 Tahun 2016 mengenai penanganan imigran juga dapat berpotensi maladministrasi berupa tindakan pengabaian kewajiban hukum,” tegasnya. ***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler