Masa AKB, Makin Banyak Aktivitas Warga dan Pemkot Bogor Masif Sosialisasi Protokol Kesehatan

20 Juli 2020, 19:42 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor Dedie A Rachim di Rumah Dinas Wali Kota Bogor, Senin 20 Juli 2020 /

ISU BOGOR – Seiring dengan makin banyak tempat usaha beroperasi di Kota Bogor yang notabene semakin banyak aktivitas masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan lebih masif melakukan sosialisasi protokol kesehatan.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor Dedie A Rachim menyebut, memasuki masa pra adaptasi kebiasaan baru (AKB), Pemkot Bogor akan terus masif melakukan sosialisasi kepatuhan protokol kesehatan. Hal itu berbarengan dengan semakin dilonggarkannya pembatasan-pembatasan, khususnya di kategori usaha.

Dedie A Rachim menjelaskan, pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah ada delapan kategori diberikan kelonggaran dan pada masa proporsional, pemkot mulai melonggarkan hotel juga pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Terbanyak di Kota Bogor Merupakan Impoted Case 

Selanjutnya, pada masa pra AKB, dilonggarkan kembali beberapa kegiatan usaha restoran, ruang pertemuan, resepsi pernikahan, operasional ojek daring, dan wisata. Dedie melihat, semakin aktivitas dilonggarkan, berarti protokol kesehatan harus lebih diintensifkan guna mencegah penularan karena aktivitas mulai memasuki normal.

“Pelonggran-pelonggaran yang dilakukan pemerintah untuk mencoba menggerakan kembali ekonomi. Nah inilah, harus sejalan seiring upaya kita menyadarkan masyarakat agar mematuhi protokol covid,” kata Dedie A Rachim di Rumah Dinas Walikota, Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin 20 Juli 2020.

Kata Dedie, dengan dapat menekan penyebaran paparan Covid-19, secara tidak langsung juga menyelamatkan keuangan daerah. Karena dengan semakin banyaknya pasien positif terkonfirmasi masuk perawatan, secara tidak langsung membebankan anggaran daerah.

Baca Juga: Pelawak Polo Srimulat Sakit, Warganet: Semoga Allah Membalas dengan Kegembiaraan 

Sebagai langkap permulaan, lanjut Dedie A Rachim, yakni masih mensosialisasikan penggunaan masker. Adanya prediksi ahli epidemiologi yang menyatakan bahwa di Jawa Barat puncak pandemi Covid-19 diprediksi di Januari 2021 dengan perkiraan jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 ada pada angka 72.000 orang.

Sementara kajian dan prediksi dari ahli epidemiologi yang berasal dari Universitas Indonesia (UI), menyatakan puncak pandemi Covid-19 baru akan terjadi pada Agustus 2021.

“Apapun pendapatnya, hal tersebut menjadi informasi yang perlu diwaspadai semua warga Kota Bogor. Selain edukasi, operasi masker juga menjadi upaya mendisiplinkan masyarakat sehingga apa yang diprediksi para ahli tersebut tidak menjadi kenyataan," harap Dedie A Rachim.

 Baca Juga: Nyapres Amerika Serikat, Rapper Kanye West Kampanyekan 1 Juta Dolar Bagi Warga Memiliki Bayi

Dedie menambahkan, terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat tentang pengenaan denda bagi warga Jawa Barat yang tidak memakai masker yang baru akan berlaku setelah 27 Juli 2020 akan menjadi penguat dari Perwali Kota Bogor tentang PSBB yang masih berlaku.

“Secara teknis, peraturannya masih dimatangkan di tingkat provinsi. Bila denda Rp50.000 hingga Rp150.000 ada kemungkinan sanksi sosial, seperti kerja bersih-bersih,” tambah Dedie.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler