Resepsi Pernikahan di Kabupaten Bogor Boleh, Tapi Tamu Undangan 30 Persennya

20 Juli 2020, 09:00 WIB
BUPATI Bogor H Ade Yasin.* /ANTARA/

ISU BOGOR – Pada masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra adaptasi kebiasaan baru (AKB), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mempersilakan untuk kegiatan resepsi pernikahan dengan ditunjang protokol kesehatan. Salah satunya kapasitas yang hadir 30 persen undangan.

Hal itu dipaparkan Bupati Bogor Ade Yasin mulai memperbolehkan warga di wilayahnya menggelar resepsi pernikahan pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra adaptasi kebiasaan baru (AKB).

"Saat ini resepsi pernikahan sudah boleh, ini kan yang dinanti oleh masyarakat dari kemarin. Tapi tetap berjalan dengan syarat tiga puluh persen dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan," ujar Ade Yasin Senin 20 Juli 2020

Baca Juga: Sempat Mandek Satu Minggu, Kini Emas Antam Naik Jadi Rp965 Ribu Per Gram di Pegadaian

Pelonggaran itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 42 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif, yang berlaku sejak 17 Juli 2020.

Pada aturan tersebut disebutkan, Ade Yasin menjelaskan, resepsi pernikahan ataupun khitanan diperbolehkan asal menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dengan maksimal 30 persen peserta dari kapasitas tempat acara.

Pasalnya, pada perbup yang sama, pihaknya juga memberlakukan sanksi denda senilai Rp 50.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum.

Baca Juga: Jelang Penerapan Tilang Masker, Personil Gabungan di Kota Bogor Gelar Razia

"Dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 dan mendisiplinkan penggunaan masker, maka pemerintah daerah memberlakukan sanksi atau denda," ujar Ade Yasin.

Pada pasal 11 Perbup No. 42 Tahun 2020 dijelaskan, selain berupa sanksi berupa denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

Baca Juga: Pro-Kontra Anak Jokowi, Gibran Manggung Politik Jadi Wali Kota Solo

Seperti diketahui, Pemkab Bogor kembali memperpanjang penerapan PSBB selama 14 hari hingga 31 Juli 2020.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler