Pelaku Pencabulan Bocah di Bogor Diringkus, Polres Bogor: Korban Dicabuli hingga Hamil

21 Juli 2022, 20:17 WIB
Ilustrasi pencabulan bocah perempuan oleh kuli bangunan di lokasi proyek perumahan. /pixabay
 

ISU BOGOR - Polres Bogor meringkus F (39) pelaku pencabulan bocah dibawah umur berinisial NN (14) warga Desa Cemplang, Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Kamis 21 Juli 2022.

Kasus pencabulan anak dibawah umur ini terungkap setelah orang tua korban melihat perubahan tubuh pada NN yang disebabkan kehamilan.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menjelaskan aksi pencabulan terhadap korban hingga hamil itu dilakukan sebanyak dua kali.
 
Baca Juga: Siapa MSAT Anak Kiai Jombang? Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati yang Kini Dibekuk Polisi

"Kejadian pertama terjadi pada awal September 2020, kemudian pertengahan november 2020 di dalam kamar korban," jelasnya dalam keterangan pers yang diterima dari Sub Bagian Humas Polres Bogor, Kamis 21 Juli 2022.

"Korban NN sendiri tidak berani melakukan perlawanan karena di ancam kekerasan verbal oleh pelaku apabila tidak menuruti kemauannya tersebut," jelasnya.

"Dari hasil penyidikan yang kita lakukan ini juga diketahui bahwa pelaku F ini dalam melakukan aksi bejatnya tidak hanya sekali melainkan dua kali," katanya.
 
Baca Juga: Kota Bogor Kota Layak Anak, Tiga Bulan Terima Laporan 25 KDRT dan Pencabulan

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 jo 76 D Dan pasal 81. Ayat (2) dan Atau pasal 82 jo 76e uu no.35 th 2014 tentang Perubahan atas uu no 23 th 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHP.

"Pelaku akan dijerat pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ungkap," kata AKP Siswo.***


Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler