Kronologi Lengkap Sengkarut 15 Tahun GKI Yasmin

13 Juni 2021, 20:34 WIB
Kronologi sengkarut 15 tahun GKI Yasmin. /

ISU BOGOR - Lima belas (15) tahun adalah perjalanan panjang bagi Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin. Akhirnya pada Minggu, 13 Juni 2021 konflik tersebut mulai menyurut setelah Pemerintah Kota Bogor menghibahkan lahan untuk tempat ibadah GKI Yasmin.

Adapun kronologi perjalanan 15 tahun tersebut adalah sebagai berikut.

Pada 19 Juli 2006, Pemerintah Kota Bogor menerbitkan IMB Nomor: 645.8-372/2006 tanggal 19 Juli 2006 untuk pembangunan rumah ibadah atas nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan yang terletak di jalan K.H Abdullah Bin Nuh nomor 31, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Baca Juga: Bima Arya Marah, Pasien Positif Covid-19 Bisa Kabur dari Rumah Isolasi

Selang 5 tahun, tepatnya pada 11 Maret 2011 Wali kota Bogor saat itu menerbitkan keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8- 372 Tahun 2006 tentang IMB atas nama GKI Pengadilan Bogor yang terletak di Jalan K.H Abdullah bin Nuh nomor 31, Curug Mekar, Bogor Barat, Kota Bogor.

Hal ini didasari atas kondisi munculnya penolakan sebagian warga, adanya kasus pidana pemalsuan persetujuan warga dan menindaklanjuti hasil rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bogor pada tanggal 24 Januari 2011.

Kebijakan Pencabutan IMB Gereja disertai dengan tanggung jawab Pemerintah Kota Bogor, seperti mengembalikan semua biaya perizinan, membeli tanah dan bangunan GKI Pengadilan Bogor di Jalan K.H. Abdullah bin Nuh nomor 31, Curug Mekar, Bogor Barat atau mengganti (ruislag) tanah dan bangunan GKI Pengadilan Bogor tersebut dengan tanah dan bangunan di lokasi lain milik Pemerintah Kota Bogor. Serta memfasilitasi lokasi baru sebagai alternatif pengganti GKI pengadilan Bogor.

Baca Juga: Bima Arya Enggan Berkomentar Lagi soal Kasus Habib Rizieq: Semuanya Sudah Disampaikan di Pengadilan

Dalam menjamin jemaat GKI untuk melaksanakan ibadah, Pemerintah Kota Bogor menyediakan Gedung Harmoni (aula Yasmin) yang terletak 100 (seratus) meter dari lokasi awal.

Pada 5 Juli 2012, Pemerintah Kota Bogor menawarkan rencana relokasi kepada Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Kristen Indonesia (BPMS GKI) berdasarkan surat Nomor 452.1/1845-Huk perihal Tawaran Rencana Relokasi GKI Taman Yasmin.

Adapun lokasi rencana relokasi saat itu di Jalan Semeru Nomor 33 Kota Bogor.

Baca Juga: Bima Arya: Tidak Ada Pilih Kasih dan Ketidakadilan dalam Pelanggaran Prokes

Satu tahun berikutnya, yakni pada 20 Agustus 2013 Pemerintah Kota Bogor mengundang Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor untuk membahas penyelesaian Gereja Kristen Indonesia (GKI).

Majelis Jemaat GKI menyatakan tidak mengakui lagi adanya bakal pos GKI Taman Yasmin dan permasalahan ini diserahkan sepenuhnya kepada Badan Pekerja Majelis Sinode GKI.

Kemudian, pada 16 Mei 2014 Pemerintah Kota Bogor diundang oleh Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI bersama Direktur Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri, Pihak GKI, MUI Kota Bogor dalam rangka silaturahmi dan penyelesaian GKI Taman Yasmin.

Baca Juga: Bima Arya Hanya Janji Kosong Tiap Tahun Terkait Penyelesaian GKI Yasmin

Salah satu hasil pertemuan adalah agar pihak jemaat bakal pos GKI Yasmin dapat duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini dan dapat menerima kebijakan Pemerintah Kota Bogor untuk merelokasi gereja.

Pada 21 Januari 2015 Pemerintah Kota Bogor diundang oleh Komisi Ombudsman Republik Indonesia bersama Pengurus GKI Yasmin, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Bogor menyampaikan beberapa solusi kepada jemaat GKI dalam rangka menyelesaikan permasalahan ini.

Baca Juga: Aksi Pembebasan Habib Rizieq, Bima Arya Lakukan Pertemuan dengan Perwakilan Massa

Selanjutnya, pada 23 November 2017 Badan Pekerja Majelis Sinode GKI telah membentuk Tim 7 yang terdiri dari masing-masing perwakilan Bapos Gereja Taman Yasmin, GKI Pengadilan Bogor, dan Sinode GKI, yang disampaikan pemberitahuannya kepada Pemerintah Kota Bogor berdasarkan Surat Wakil Sekretaris Umum BPMS Nomor 708/BPMS-GKI/XI/2017.

Surat itu diterbitkan dikarenakan untuk memperjelas penyelesaian permasalahan pembangunan, sehingga Badan Pekerja Majelis Sinode GKI membentuk tim 7 (tujuh) yang terdiri:
1. Arif Zuwana (selaku Juru Bicara)
2. Mahakaty
3. Nugroho
4. Thomas Wadu Dara
5. Hidayat Eliazar
6. Pendeta Jotje H. Karuh
7. Pendeta Untari Setyowati

Baca Juga: Bima Arya Hanya Janji Kosong Tiap Tahun Terkait Penyelesaian GKI Yasmin

Lalu pada 11 Desember 2017 Tim 7 bertemu dengan Wali Kota Bogor Bima Arya untuk memperkenalkan diri sebagai wakil sah dan resmi dari GKI dalam membangun Komunikasi dengan Pemkot Bogor.

Dua tahun berikutnya yakni pada 30 Juli 2019 Tim 7 mendengar paparan pemetaan bersama Wali Kota Bogor. Hasilnya adalah Sebagian besar warga masih merasakan trauma atas peristiwa masa lalu dan ada kecenderungan menolak apabila di lokasi langsung dibangun Gereja.

Namun, hasil silaturahmi Wali Kota Bogor kepada beberapa ulama mendapatkan kesimpulan bahwa para ulama tidak menolak berdirinya Gereja namun cara pendiriannya harus dengan cara yang benar sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Tol Bogor Ring Road Seksi 3A Ruas Simpang Yasmin - Simpang Semplak Beroperasi Natal

Pada 9 Agustus 2019 Pemerintah Kota Bogor membentuk Tim Penyelesaian Bersama Pendirian Rumah Ibadat Gereja Kristen Indonesia Taman Yasmin Kota Bogor berdasarkan Keputusan Walikota Bogor Nomor 452.2.45-216 Tahun 2019 tanggal 9 Agustus 2019.

Kemudian pada 2 Desember 2019 Pemerintah Kota Bogor kembali rapat bersama tim 7. Sebagian warga yang di sekitar lahan kav 31 masih menolak, namun RW lain ada yang mendukung.

Berdasarkan SKB 2 menteri harus mendapat dukungan 60 warga. Tim 7 juga meminta jaminan Pemkot agar keberadaan Gereja tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

Baca Juga: Daftar Juara Festival Film Pendek Bogor 2021

Delapan belas hari berikutnya yakni pada 20 Desember 2019, Pemerintah Kota Bogor bersama Tim 7 GKI, PCNU kota Bogor, dan wakil Komnas HAM melakukan konferensi pers tentang kerukunan Umat beragama di Kota Bogor.

Pada 16 Januari 2020 Kementerian Agama mengundang tokoh agama dan Ulama yang selama ini menolak keberadaan Gereja di Perumahan Taman Yasmin.
Tujuannya sosialisasi proses perizinan dari awal yang telah disepakati akan dilakukan.

Lalu delapan hari kemudian, pada 24 Januari 2020 Pemerintah Kota Bogor dan Tim 7 diundang rapat oleh Menko Polhukam yang merumuskan beberapa poin terkait penyelesaian GKI Yasmin dengan mengambil langkah untuk tetap berkoordinasi dengan semua pihak termasuk dengan Kementerian Agama.

Baca Juga: Promo BTS Meal Timbulkan Kerumunan, Bima Arya: Saya Akan Panggil Pengelola McDonald's

Pada 1 Desember 2020 Pemerintah Kota Bogor merubah Tim Penyelesaian Bersama Pembangunan Rumah Ibadat Gereja Kristen Indonesia Kota Bogor berdasarkan Keputusan Walikota Bogor Nomor 452.2.45-846 Tahun 2020 tanggal 1 Desember 2020 tentang perubahan Keputusan Walikota Bogor Nomor 452.2.45-216 Tahun 2019 tentang Tim Penyelesaian Bersama Pembangunan GKI Kota Bogor.

Selanjutnya pada 19 Desember 2020 Pemerintah Kota Bogor mengundang Tim 7 GKI untuk membahas usulan lokasi baru pendirian gereja masih tetap di kecamatan Bogor Barat yaitu: Eks Terminal Trans Pakuan Jalan H Encep Nawawi, Bubulak atau Lahan Pemkot Bogor di Jalan Abdulah Bin Nuh, Kelurahan Cilendek Barat, Kec Bogor Barat.

Pada 30 Desember 2020 dikirimkan surat nomor 452.2/4999-HukHAM kepada BPMS GKI tentang tindak lanjut Penyelesaian Kasus Pembangunan Tempat Ibadah GKI di Kota Bogor.

Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Resmikan Balai Kreasi Bagi Penyandang Disabilitas di Bogor

Dalam surat tersebut disampaikan beberapa langkah dan tindak lanjut perkembangan penanganan dilakukan Pemerintah Kota Bogor berdasarkan rapat bersama tim 7 GKI pada tanggal 19 Desember 2020.

Lalu pada 27 Maret 2021 rapat koordinasi kembali digelar antara Wali Kota Bogor bersama dengan perwakilan FKUB dan Perwakilan Tim 7 yang merumuskan hal-hal sebagai berikut:

1. Akan dilakukan pemetaan lokasi untuk pembangunan GKI yang dimiliki Pemerintah Kota Bogor di sekitar Jl. KH Abdullah Bin Nuh (Cilendek Barat) dengan luas lebih kurang 2.000 (dua ribu) m2.

Baca Juga: Kalabui Penjaga, Pasien Positif Covid-19 Kota Bogor Kabur dari Rumah Isolasi

2. Persyaratan pendirian diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006, Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas kepala daerah/Wakil Kepala daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

3. Dalam pelaksanaan, Tim 7 GKI dan Pemkot Bogor bersepakat tidak saling mensyaratkan ruislag hibah. Namun atas pemahaman bersama mempercepat penyelesaian permasalahan pembangunan tempat ibadah GKI dalam waktu yang tidak terlalu lama; dan

4. Pemkot Bogor akan memfasilitasi hibah lahan untuk pembangunan gereja GKI dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, proses serta mekanisme yang dilakukan Pemkot Bogor terhadap lokasi yang ditentukan tersebut tidak melalui jual beli atau pengambilalihan, namun melalui hibah berupa lahan.

Baca Juga: Bima Arya Hanya Janji Kosong Tiap Tahun Terkait Penyelesaian GKI Yasmin

Kemudian pada 25 April 2021 rapat antara Wali Kota Bogor bersama dengan perwakilan FKUB dan Perwakilan Tim . Hasilnya adalaj kesepakatan terhadap penentuan lokasi pembangunan GKI di Jalan KH Abdullah Bin Nuh (Cilendek Barat) seluas 1.668 meter persegi tersebut.

Pemerintah Kota Bogor bersama dengan tim 7 GKI melakukan koordinasi dan silaturahmi dengan masyarakat setempat terkait perihal proses pembangunan rumah ibadah GKI.

Pemerintah Kota Bogor juga mempersiapkan administrasi berupa kelengkapan lahan yang akan dikeluarkan dari neraca Barang Milik Daerah (BMD), menyiapkan Berita Acara Serah Terima (BAST) lahan kepada Sinode GKI; dan melaksanakan mekanisme pelaksanaan hibah untuk pembangunan rumah ibadah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Sambil Tawa di Podcast Deddy Corbuzier, Prabowo: Muka Gue Muka Kudeta Kali Ya

Pada 30 April 2021 pihak GKI Pengadilan telah mengumpulkan tanda tangan 144 jemaat untuk diajukan rekomendasi ke FKUB sebagai syarat pengajuan IMB.

Kemudian pada 1 Mei 2021 Tim 7 beserta perangkat Kelurahan Cilendek Barat dan Kecamatan Bogor Barat melakukan sosialisasi di RT 04 / RT 05, Cilendek Barat.

Lima hari berikutnya, yakni 6 Mei 2021 penandatanganan tidak keberatan warga terkumpul sebanyak 73 warga yang terbagi dari RT 04 sebanyak 40 orang dan RT 05 sebanyak 33 orang.

Baca Juga: Belajar dari Sejarah, Prabowo Ungkap Masuknya ke Kabinet Jokowi

Lalu pada 12 Mei 2021 Tim 7 GKI melakukan sosialisasi dengan perangkat Kelurahan Cilendek Barat yaitu Babinsa, Ketua LPM, Ketua BKM, MUI Kecamatan, Tim PKK, RW 12. Sosialisasi berjalan lancar dan semua pihak mendukung.

Pada 20 Mei 2021, berdasarkan Peraturan Bersama Menteri agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pendirian rumah ibadat.

Tidak lama kemudian, pada 21 Mei 2021 FKUB Kota Bogor melakukan verifikasi tanda tangan Jemaat GKI calon Pengguna Gereja di Cilendek Barat.

Baca Juga: BMKG: Minggu Pagi Cerah, Bogor Hujan Siang Hari

Pada 22 Mei 2021, FKUB melakukan verifikasi tanda tangan warga RT 04 dan RT05 RW 12 Cilendek Barat.

Selanjutnya pada 27 Mei 2021 FKUB menerbitkan Surat Rekomendasi Pembangunan GKI di Cilendek Barat kepada Wali Kota Bogor.

Pada 7 Juni 2021 ada pertemuan dengan Menkopolhukam. Menyampaikan dan mengkoordinasikan perkembangan penyelesaian pembangunan Gereja GKI di Cilendek Barat.

Baca Juga: Ini Jalan Alternatif Puncak Ketika Berada di Gadog

10 Juni 2021, pertemuan dengan Mendagri. Menyampaikan dan mengkoordinasikan perkembangan penyelesaian pembangunan Gereja GKI di Cilendek Barat.

Selang sehari berikutnya, yakni 11 Juni 2021: Penandatanganan BAST hibah lahan dari Pemerintah Kota Bogor kepada Majelis Sinode GKI.

Akhirnya pada 13 Juni 2021 menyerahkan BAST Hibah lahan tersebut kepada Majelis Sinode GKI. ***

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Sumber: Pemkot Bogor

Tags

Terkini

Terpopuler