KRONOLOGI Adam Ibrahim Cerita Bohong Babi Ngepet, Agar Terkenal di Sawangan Depok

30 April 2021, 22:12 WIB
Adam Ibrahim sebagai tersangka dalam menyebarkan berita bohongbabi ngepet di Depok /Polresta Depok

 

ISU BOGOR - Porlesta Metro Depok mengamankan Adam Ibrahim (44) warga Bedahan, Sawangan, Depok dengan tuduhan sebarkan berita bohong terkait babi ngepet yang bisa mencuri uang. Nyatanya, cerita itu merupakan rekayasa agar tersangka terkenal

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, berawal ketika Polsek Sawangan menerima informasi bahwa warga Kelurahan Bedahan telah menangkap seekor babi yang diduga ‘Babi Ngepet’ di sebuah kebun.

Saat ditangkap, babi hutan berwarna hitam sebesar anjing dewasa memakai kalung kayu berwarna hitam dan memakai ikat kepala berwarna merah.

Baca Juga: Arya Saloka Sering Ketiduran Saat Syuting, Amanda Manopo 'Pede' dengan Jogetan Mautnya 

Berdasarkan keterangan pelaku Adam saat itu, dirinya yang menangkap babi itu dengan telanjang badan ditemani beberapa warga. Kepada polisi, penangkapan babi itu direncanakan dengan cara dijebak lantaran sudah ada beberapa kali kejadian uang warga yang hilang.

Masih menurut tersangka, babi itu merupakan jelmaan orang yang yang berubah menjadi babi pada Senin 26 April 2021 malam. Sebelum babi itu melakukan aksinya, Adam bersama teman-temannya mengaku telah melakukan ritual dan berhasil menangkap babi di area kebun.

Setelah video buatannya itu viral, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi. Hasilnya, apa yang diceritakan Adam merupakan rekayasa dan kabar bohong.

Baca Juga: Ini Skenario Cara Hentikan Orang Nekat Mudik di Bogor 

Sebenarnya, Adam yang menyiapkan babi yang disebut 'babi ngepet' itu seharga Rp900.000 secara online.

Bahwa pada Selasa dini hari telah dilakukan penangkapan seekor babi, namun para saksi tidak ada yang mengetahui dan melihat secara langsung terkait dengan peristiwa berubahnya seorang manusia menjadi seekor babi, hanya berdasarkan cerita dari Adam.

“Pada saat penangkapan para saksi hanya melihat seekor babi yang berada di sekitar kandang yang ternyata telah disiapkan Adam di sebelah rumahnya. Kemudian babi tersebut ditangkap oleh para warga berdasarkan aba-aba tersangka,” Kapolres Depok Kombes Imran Edwin Siregar, Jumat 30 April 2021.

Baca Juga: Batah Melanggar, 21 THM Kota Bogor Pastikan Tidak Beroperasional Sampai Lebaran 

Pada saksi pun hanya menunggu di belakang rumah Adam dan tidak boleh keluar dan para saksi hanya berkomunikasi melalui Whatapp dan harus mematuhi perintah Adam.

“Adam telah berbohong dan melakukan penipuan dengan maksud untuk menjadi terkenal saja di Sawangan,” tambah Irman.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler