ISU BOGOR - Tujuh titik sekat akan dilakuakan di beberapa ruas jalan wilayah perbatasan di Kabupaten Bogor dan akan dilakukan pemeriksaan sertifikat vaksin dan surat negatif antigen.
Hal itu untuk mengantisipasi pemudik masuk atau keluar Bogor. Penyekatan jalan akan dimulai pada 6 hingga 17 Mei dimana diberlakukan kebijakan larangan mudik pada Lebaran 2021.
Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, titik penyekatan akan dilakukan di wilayah terluar atau perbatasan wilayah Bogor dengan Kota Bogor, Cianjur, sukabumi, Depok, Bekasi, Jakarta, dan Tangerang.
Tujuh diantaranya ruas jalan akan ditempatkan posko jaga di Cibinong, Cileungsi, Puncak, Cigombong, Parung, Cigombong, dan Jasinga.
"titik-titik tersebut nantinya akan ditambah. Kita lihat kebutuhan, 7 titik sekat itu ruas jalan dengan volume kendaraan yang paling tinggi," kata Harun, Rabu 21 Rabu 2021.
Harun menjelaskan, ada dua metode yang akan diterapkan pada pola pengawasan nantinya. Pola pertama bagi masyarakat di wilayah Jadetabek dan kedua orang yang diluar Jadetabek yang akan masuk Bogor.
Baca Juga: Ngaku Dekat dengan Sule, Tisya Erni: Sedikit Tidak Terima Juga Dibilang Pelakor
Bagi pemudik wilayah Jabodetabek yang diperbolehkan melakukan perjalanan pendek akan dilakukan pemeriksaan sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif antigen.
"Pola pertama bagi pemudik lokal atau Jabodetabek akan diperiksa sertifikat vaksin dan surat negatif antigen," jelasnya.
Sedangkan pola kedua bagi pemudik di luar Jabodetabek yang sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan maka akan langsung diminta putar balik.
Baca Juga: Meghan Markle Hadapi 'Dilema' Baru yang 'Merobek' Pangeran Harry
"Kita lihat dari pelat kendaraan, juga pemeriksaan KTP. Bila diketahui ingin mudik, kita langsung putar balik," tambahnya.
Kendaraan-kendaraan yang masih diperkenankan melakukan perjalanan jauh hanya bagi kendaraan pengangkut bahan pangan, BBM, kedaruratan, dan kendaraan angkutan barang tidak berpenumpang.***