ISU BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan sidang terkait Habib Rizieq Shihab sebetulnya tidak perlu terjadi apabila RS Ummi tempat Rizieq dirawat kooperatif sejak awal.
Hal itu dikatakan Bima saksi dalam persidangan dengan terdakwa Habib Rizieq terkait kasus tes usap palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 14 April 2021.
"Apabila sejak awal pihak rumah sakit kooperatif, persidangan ini tidak perlu ada," kata Bima.
Baca Juga: Dalam Sidang Terkuak Siapa yang Berbohong Bima Arya Atau Habid Rizieq Tekait Tes PCR
Bima Arya yang juga bertindak sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Bogor mengatakan bahwa pihaknya merasa terhalang-halangi karena pihak RS Ummi tidak melakukan koordinasi dengan baik terkait kasus tes usap Habib Rizieq.
"Merasa terhalangi karena tidak ada kejelasan terhadap seluruh tahapan protokol kesehatan penanganan Covid-19," lanjut Bima
Bima dalam persidangan mengatakan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan dr Andi Tatat yang juga merupakan Direktur Utama RS Ummi dan perwakilan keluarga Habib Rizieq mengenai tes usap tersebut.
"Pihak keluarga setuju dan kami menanyakan siapa yang melakukan 'swab'. Pihak tim khusus dari Jakarta. Tapi saya bilang harus ada tim dari Dinkes Bogor," ujar Bima Arya.
Namun pada kenyataannya, Bima mengatakan bahwa tes usap tersebut sudah dilakukan oleh Habib Rizieq tanpa sepengetahuan pihak RS Ummi berdasarkan keterangan dari Andi Tatat.
"Tiba-tiba dikabari bahwa sudah dilakukan 'swab' dan Andi Tatat mengaku hal itu dilakukan tanpa koordinasi. Saya menegur mana mungkin kepala rumah sakit tidak tahu kejadian di rumah sakitnya," terangnya.
Baca Juga: Ceramah Ramadhan Rabu 14 April 2021, Jauhi Su'uzon dan Tingkatkan Husnuzon
Lebih jauh Bima menyebut, dirinya tidak mempunyai tendensius atau faktor politik. Sebagai Ketua Satgas Kota Bogor, apa yang langkah Bima lakukan murni dilakukan untuk melindungi warga Kota Bogor dalam pencegahan penularan Covid-19.
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor pun melaporkan RS Ummi karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas terkait tes usap terhadap Rizieq yang saat itu tengah dirawat di sana.
Setelah dilakukan penyidikan, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga orang tersangka yaitu Habib Rizieq Shihab, Andi Tatat, dan Hanif.***