Hari Pertama Ganjil Genap Kota Bogor, 8.000 Kendaraan Diputar Balik

20 Februari 2021, 22:39 WIB
Titik sekat ganjil genap Kota Bogor di Tugu Kujang Kota Bogor, Sabtu 20 Februari 2021 /Isu Bogor/Chris Dale

 

ISU BOGOR – Hari pertama penerapan ganjil genap di pekan kedua Kota Bogor lebih dari 8.000 kendaraan diputar balik dan 9 pelanggar dikenakan sanksi. Sebanyak 260 personil disiagakan di 11 titik pengawasan.

Kabag Ops Polresta Bogor Kota, Kompol Prasetyo Purbo menuturkan, penerapan ganjil genap Kota Bogor pada Sabtu 20 Februari 2021 berlaku sejak pukul 09.00 – 18.00 WIB. Sabtu ini, merupakan tanggal genap, bagi kendaraan yang berplat ganjil, petugas langsung akan memutarbalikan sekaligus memberikan sanksi denda administratif.

Baca Juga: UPDATE Cuaca di Bogor Hujan Gerimis Malam Ini, Air Katulampa Siaga 4

Baca Juga: Anies Sebut Banjir Jakarta karena Kiriman dari Hulu, Ridwan Kamil Langsung Posting Ini 

Pras menyebut, sebanyak 260 personil gabungan dilibatkan dalam operasi ganjil genap di 11 pos pengawas dan selama 10 jam ganjil genap diberlakukan, lebih dari 8.000 kendaraan terjaring dan diputar balik.

“Jadi ada 8.000 lebih, dengan rincian 3.578 kendaraan roda empat dan sebanyak 4.560 kendaraan roda dua diputar balikkan,” papar Pras, Sabtu malam.

Selain ribuan kendaraan yang diputar balikkan, terdapat 9 pelanggar yang dikenakan sanksi. Tiga orang dikenakan sanksi administrasi dan enam pelanggar dikenakan teguran sanksi sosial.

Baca Juga: Aneh, Rusa Ini Linglung karena Bola Matanya Tumbuh Rambut Lebat 

Baca Juga: VIDEO: Viral Reporter dan Kru Kamera TV di Equador Ketakutan Ditodong Perampok saat Siaran Langsung

Kabag Ops Kompol Pras menjelaskan, giat operasi ganjil genap di tujukan dalam mereduksi massa yg masuk ke dalam kota Bogor da mengurangi aktivitas kerumunan orang.

Selain itu, penerapan ganjil genap menerapkan skala prioritas dimana aktivitas masyarakat dalam bekerja, mulai dari transportasi public, sembako serta element satgas covid  dan tenaga medis masih dapat beraktivitas normal.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo menambahkan, Belum ada perubahan pada pos sekat maupun titik checkpoint pada ganjil genap.

Baca Juga: 187 Pasien Corona Kota Bogor Meninggal, Tiga Hari Tambah 8 Kasus

Baca Juga: Viral Video Detik-detik Kapal Feri Terbalik di Sambas Kalbar, Warga Teriak Histeris 

Pos–pos tersebut diantaranya adalah, enam pos sekat yang terdiri dari Pos sekat Yasmin, Simpang Tol BORR, Gerbang Tol (GT) Bogor, Pos di Eks Terminal Wangun, Pos SPBU Veteran, dan Pos Sekat Bubulak.

Lima checkpoint berada di Simpang Mancur, Bantarjati, Tugu Kujang, Batutulis, dan Jembatan Merah. Serta satu tambahan pos Tim Crowd Free Road (CFR) yang akan mobile.

Sementara penerapan denda bagi para pelanggar berada di titik check point Tugu Kujang dan Pos Sekat Eks Terminal Wangun.

Baca Juga: BARU ! Link Baca Manga Boruto Chapter 55 Bahasa Indonesia, Perpisahan Kurama dan Naruto

Baca Juga: Info Ramalan Cuaca BMKG Puncak Bogor Besok, 21 Februari 2021 

Denda dari Rp 50 ribu sampai maksimal Rp250 ribu. Mengacu kepada Peraturan Wali Kota (Perwali) 107 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Kepada Pelanggar PSBMK.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler