Pemerintah Segera Uji Coba Sertifikat Elektronik, Ini Penjelasan Lengkap Menteri Sofyan Djalil

17 Februari 2021, 13:46 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil saat meresmikan Kantor Perwakilan Pertanahan Kabupaten Bogor wilayah Cileungsi, Rabu 17 Februari 2021. Dalam kesempatan itu Sofyan menjelaskan akan segera melakukan uji coba program sertifikat elektronik.* /Dok Diskominfo Kabupaten Bogor

ISU BOGOR - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menjelaskan dalam waktu dekat segera melakukan uji coba program sertifikat elekronik.

Hal tersebut disampaikan saat meresmikan Kantor Perwakilan BPN wilayah Cileungsi, Rabu 17 Februari 2021.

Dalam kesempatan itu, Sofyan menegaskan pihaknya baru akan ujicoba. Tujuan dari program sertifikat elektronik adalah seluruh data nantinya akan disimpan secara elektronik.

Baca Juga: Bogor Resmi Miliki Kantor Perwakilan BPN Wilayah Cileungsi, Sofyan Djalil: Supaya Pelayanan Publik Lebih Mudah

"Sebetulnya sama seperti sertifikat yang ada sekarang, hanya nantinya dokumen-dokumen itu semuanya disimpan dalam tempat yang berbeda, sama seperti halnya anda punya rekening bank kan punya buka tabungan, dengan adanya tabungan elektronik sehingga buku tabungan pun tidak perlu," katanya.

Sehingga nantinya, sertifikat elektronik ini, sama seperti buku tabungan untuk mengecek dan menggunakan sertifikat cukup lewat telepon genggam.

"Hanya kita perlu hati-hati saja, ini akan ujicoba dulu, sertifikat lama masih tetap berlaku. Walaupun sudah di elektronikan, sertifikat lama kita akan kembalikan dan distempel bahwa dokumen ini sudah diubah dalam bentuk elektronik," ungkapnya.

Baca Juga: Akibat Pandemi, Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Kota Bogor Ini Mangkrak Butuh Bantuan Pemerintah Pusat

Sebagai bentuk kenang-kenangan pernah memiliki sertifikat dalam bentuk kertas, silahkan saja dipegang atau disimpan. Pihaknya menjamin sertifikat elektronik ini tidak akan berbeda dengan sertifikat kertas.

"Dengan demikian nantinya jika sudah sertifikat elektronik, maka orang bisa ngecek tanahnya dimanapun, seperti kita melakukan pengecekan di perbankan, kalau orang mau menjual tanahnya, nanti bisa menunjukan dengan yang bersangkutan," ujarnya.

Kelebihan lainnya dengan adanya sertifikat elektronik selain aman, juga memudahkan proses transaksi jual beli tanah yang biasanya melakukan pengecekan ke kantor BPN.

"Nanti tidak perlu lagi mengecek ke kantor BPN, tapi nantinya kalau adanya peralihan harus tetap mengikuti prosedur yang sangat ketat," ungkapnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler