Catat ! Selain Ganjil Genap, Kota Bogor Juga Terapkan 10 Peraturan Ini

6 Februari 2021, 10:01 WIB
Exit Tol Baranangsiang menjadi salah satu titik pemeriksaan plat nomor kendaraan seiring pemberlakuan ganjil genap di Kota Bogor /Chris Dale

ISU BOGOR - Selain ganjil genap, Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengumumkan sejumlah kebijakan terkait penanganan pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut juga fokus terhadap penguatan karantina dan pembatasan aktivitas warga di RW Zona Merah, serta penguatan kapasitas testing, tracing dan treatment (3T).

“Harus kita akui ada kelemahan dalam sistem yang kita miliki, kelemahan sistem 3T, tracing, testing dan treatment. Karena jumlah SDM kita tidak mampu untuk mengimbangi lonjakan kasus. Kalau kasus 100 per hari, berarti yang harus di tracing itu kan ribuan. Belum lagi kebutuhan PCR dan lain sebagainya. Kita evaluasi secara mendasar,” ungkap Bima Arya di sela pemantauan karantina RW Zona Merah di Perumahan Duta Kencana, Tanah Sareal, Kamis, 4 Februari 2021

Penyebab lonjakan kasus Covid-19 lainnya, kata Bima, adalah mobilitas warga yang semakin tidak terkendali. “Warga semakin abai, warga semakin cuek seolah-olah situasinya biasa. Kita melihat bahwa ancaman terbesar adalah ketika warga menganggap Covid-19 ini adalah flu biasa. Ini bukan flu biasa,” ujar Bima.

Baca Juga: Ganjil Genap Kota Bogor Mulai Hari Ini, Berikut 6 Pos Jaga di Perbatasan

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya akan mendukung semua kebijakan dari Pemkot Bogor terkait upaya menekan tingginya mobilitas orang.

“Hasil evaluasi kami pada PPKM pertama, kami telah melakukan penindakan terhadap 8 cafe, 25 restoran. Itu pada tahap pertama. Namun ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan itu masih tinggi. Sehingga kami akan memberlakukan terkait dengan penyidik protokol kesehatan sehingga tidak lagi hanya pelanggaran, tetapi kita kaitkan dengan UU kekarantinaan dan UU lainnya yang terkait. Dalam waktu dekat kami juga akan membentuk Sentra Gakkumdu yang berisi Kepolisian, Kejaksaan, termasuk Satgas Covid untuk memberikan sanksi pidana yang lebih tegas dalam PPKM ini,” tegasnya.

Baca Juga: Ini Beda Ganjil Genap di Kota Bogor dengan Jakarta, Polisi Sebut Tidak Ada Tilang

Berikut kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala Mikro dalam rangka penanganan Covid-19 yang berlaku dua minggu ke depan:

- Pengawasan ketat RW Zona Merah.

- Pemberlakuan aturan ganjil-genap mobil dan motor di Kota Bogor pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu berdasarkan tanggal, kecuali ambulans, damkar, angkutan umum, kendaraan dinas pemerintah dan kendaraan tertentu.
.
- Pelarangan semua aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan tanpa seizin Satgas Covid-19 Kota Bogor.

- Pelarangan resepsi pernikahan selama dua minggu ke depan, kecuali sudah menyebar undangan atau membayar gedung dan lainnya, namun tetap melakukan pembatasan dan harus ada izin dari Satgas.

- Pembentukan penyidik protokol kesehatan oleh Polresta Bogor Kota dan Denpom III/1 dalam menerapkan sanksi pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan.

- Pedestrian seputar Istana Kebun Raya (SSA), ditutup setiap Jumat, Sabtu dan Minggu.

- Kegiatan ibadah di rumah ibadah maksimal 50 persen.

- Rumah makan, cafe, pusat perbelanjaan, tempat hiburan tutup jam 20.00 WIB. Namun tetap dengan pembatasan jumlah pengunjung.

- Pengunjung tempat wisata dari luar Kota Bogor wajib menunjukan hasil test rapid antigen.

- Penutupan Jalan Suryakencana jam 20.00 - 24.00 WIB, kecuali warga setempat dan loading barang kebutuhan pokok.

- Penyekatan beberapa ruas jalan yang bersifat situasional berdasarkan analisa padatnya mobilitas orang dan kendaraan.

- Angkutan umum kapasitas maksimal 50 persen dengan jam operasional 05.00 - 21.00 WIB.

- Pengawasan secara ketat terhadap penerapan Inmendagri No.2 Tahun 2021 , Tentang Perpanjangan PPKM. ***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler