Liburan ke Puncak Bogor, Wisatawan Wajib Taati Aturan Ketat Ini Biar Tidak Disuruh Putar Balik

22 Desember 2020, 14:06 WIB
ILUSTRASI pemeriksaan pengunjung yang hendak liburan ke Puncak Bogor.* //Humas Polres Bogor

ISU BOGOR - Selain diharuskan menunjukan hasil rapid test antigen, para wisatawan yang hendak Puncak Bogor mentaati sejumlah aturan ketat lainnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan saat ini pihaknya terus mematangkan sejumlah aturan untuk memperketat pengunjung yang hendak berwisata ke kawasan Puncak Bogor.

"Kita akan membangun sembilan posko pengamanan sekaligus Posko Covid-19 (Check Point), diantaranya di sejumlah titik di kawasan Puncak," kata Burhanudin usai memimpin rapat evaluasi perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa 22 Desember 2020.

Baca Juga: Berlibur di Puncak Bogor, Wajib Rapid Antigen dan Dilarang Perayaan Kembang Api

Tak hanya itu, Burhanudin menambahkan, setiap cek point dijaga ketat ribuan petugas gabungan. Para petugas ini nantinya akan memeriksa dan menjaring para wisatawan yang hendak menuju ke tempat objek wisata maupun penginapan di Kabupaten Bogor.

"Setiap wisatawan yang hendak datang ke Puncak atau tempat wisata di Kabupaten Bogor harus bisa menunjukkan hasil rapid antigen yang akan menginap disana, saya juga minta disosialisasikan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)," ungkapnya.

Ratusan personil gabungan saat apel siaga pengetatan jalur Puncak di masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Sabtu 12 September 2020. Dok Pemkab Bogor

Hal itu berlaku juga bagi wisatawan yang sudah memesan hotel dari jauh-jauh hari namun tak membawa hasil rapid antigen maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalananya pada saat terjaring di cek point.

Baca Juga: Mulai 21 Desember, Wisata ke Puncak Bogor Wajib Tunjukan Hasil Rapid Test Antigen

"Jadi, jika ada wisatawan yang kedapatan tidak membawa hasil rapid test antigen di Simpang Gadog akan diminta putar balik," katanya.

Ia merinci, beberapa titik penempatan Posko COVID-19 yang akan melakukan pemeriksaan kepada setiap pengunjung obyek wisata di kawasan Puncak.

Diantaranya, di Simpang Gadog, Pasar Cisarua, Gunung Mas, dan Rindu Alam.

Kemudian, di Gunung Salak Endah (wilayah Bogor Barat), Taman Buah Mekar Sari dan Posko Covid-19 Sukamakmur (wilayah Bogor Timur).

"Rencananya ada titik tambahan, dan kini sedang dipertimbangkan," katanya.

Baca Juga: 3 Kecamatan di Kawasan Puncak Bogor Masih Zona Merah, 47 Orang Positif Corona

Sedangkan untuk perayaan Natal, Pemkab Bogor memberikan dua opsi pelaksanaan ibadah, pertama melalui daring atau secara tatap muka langsung.

Hal itu dilakukan lantaran penyelenggaraan Natal dan perayaan tahun baru di tengah pandemi Covid-19 sangat rawan terjadi penularan.

Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh rumah ibadah gereja di Kabupaten Bogor untuk bisa melakukan ibadah maupun perayaan Natal secara online maupun live streaming.

Ilustrasi Jalur Puncak Bogor.*/ Iyud Walhadi

"Kami juga tidak bisa mencegah mereka misalnya kalau ada beberapa gereja yang tetap melakukan ibadah atau perayaan secara tatap muka," terangnya.

Baca Juga: Berwisata di Puncak Bogor, BMKG Perkirakan Cuaca Cerah Pagi dan Hujan Ringan Sabtu Sore

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan mengatakan, pihaknya sepakat untuk mempedomani arahan Satgas Nasional tentang protokol kesehatan perayaan natal dan tahun baru di tengah pandemi COVID-19.

"Itu berlaku yakni mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Masyarakat memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan/atau mendesak," katanya.

Irwan menambahkan, khusus di wilayah Jabodetabek karena berdekatan dengan Jakarta mengacu pada DKI Jakarta.

Baca Juga: Link Info Jadwal Buka Tutup One Way Jalur Puncak Bogor, Sabtu dan Minggu di Bulan Desember 2020

Pertama, mengatur jam operasional untuk sektor ekonomi, minimarket, mall dan sebagainya selama waktu libur panjang dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Sedangkan, di luar libur perayaan Natal dan Tahun Baru kembali normal.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy saat membagikan masker di Puncak Bogor. Linna Syahrial

Untuk kebijakan pengendalian kegiatan masyarakat dalam upaya pencegahan Covid-19 selama masa libur Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Pemkab Bogor akan melakukan Operasi Yustisi di wilayah Puncak yang diberi nama Operasi Pamong Praja Satgas Covid-19 pertama mereka akan melakukan pengecekan hasil rapid antigen wisatawan.

Baca Juga: Malam Pergantian Tahun, Jalur Puncak Bogor Steril dari Kendaraan 12 Jam

Kemudian Satpol PP akan melakukan patroli ke tempat wisata dan memastikan protokol kesehatan dijalankan di tempat wisata.

"Ya tim medis juga di sana. Kita terpadu, semua disana ada Satpol PP bidang penegakan hukum dan kedisiplinan," pungkasnya.

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler