Berlibur di Puncak Bogor, Wajib Rapid Antigen dan Dilarang Perayaan Kembang Api

21 Desember 2020, 20:39 WIB
Ilustrasi Jalur Puncak Bogor.*/ /Iyud Walhadi

ISU BOGOR - Sejumlah kebijakan dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di saat libur panjang Natal dan Tahun Baru.

Salah satu kebijkan yakni meminta wisatawan berlibur ke Puncak untuk melakukan rapid antigen dan dilarang melakukan perayaan kembang api.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Seruan Bupati Bogor Nomor 423/Covid-19/Sekret/XII/2020. Kebijakan tersebut berlaku dari tanggal 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Kasus RS Ummi Bogor Diambil Alih Bareskrim Polri

Ade Yasin mengatakan, setiap orang yang berada di wilayah Kabupaten Bogor diminta untuk tetap berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah.

Hal itu dilakukan, agar pada massa libur panjang tak menjadi klaster untuk penyebaran Covid-19.

Khusus pada tanggal 24 Desember 2020, sampai dengan 27 Desember dan 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021 untuk mengurangi aktivitas yang tak penting.

Baca Juga: Mulai 22 Desember, Hong Kong Melarang Penerbangan dari Inggris

“Kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, dan pemenuhan kebutuhan dasar, dan mendesak. Jam operasional unit usaha juga kita batasi sampai dengan pukul 19.00 WIB,” ujar Ade Yasin, Senin 21 Desember 2020.

Bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke tempat wisata atau menginap di hotel, vila dan sejenisnya harus menunjukkan hasil rapid test antigen yang masih berlaku paling lama 3×24 jam sebelum kedatangan.

“Kita hanya bisa mengimbau kepada wisatawan untuk bawa hasil rapid test antigen jika mau menginap di hotel atau berkunjung ke tempat-tempat wisata” ujar Ade.

Baca Juga: Operasi Lilin di Bogor Raya, 3000 Petugas Gabungan Awasi Protokol Kesehatan

Tak hanya itu, ia melarang merayakan perayaan tahun baru baik di dalam maupun luar ruangan. Begitu pula menyalakan atau menjual kembang api, petasan, terompet dan sejenisnya.

Apabila setiap orang, pelaku usaha dan penyelenggara tetap mengadakan perayaan maupun menyalakan atau menjual kembang api akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

Kemudian setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Baca Juga: LOGIN dtks.kemensos.go.id, Cek Bantuan UMKM Rp3,5 Juta Bulan Desember

“Mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, tidak berkerumun dan membatasi aktivitas harus dipatuhi,” kata dia.

“Nanti tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor akan keliling mengawasi hotel tempat wisata maupun tempat-tempat yang sering didatangi orang luar Bogor,” katanya.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler