RS UMMI Bogor Terancam Dicabut Izinnya Gara-Gara Perkara Tes Swab Habib Rizieq

28 November 2020, 22:32 WIB
Karangan bunga banjiri RS UMMI Bogor tempat Habib Rizieq Syihab dirawat /Iyud Walhadi

ISU BOGOR - Pemeritah Kota Bogor mengancam akan memberikan sanksi kepada RS UMMI Bogor bila tidak kooperatif dalam memberikan informasi terkait hasil tes swab Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab yang diduga dilakukan secara diam-diam pada Jumat 27 November 2020.

Ketua Bidang Penegakkan Hukum dan Kedisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustiansyach menjelaskan sanksi akan diberikan bagi tempat usaha atau badan usaha yang menghalangi dan menghambat proses penanganan Covid-19 di Kota Bogor.

Hal itu tertuang dalam Perwali 107 Kota Bogor tentang pengenaan sanksi administratif pelanggaran tertib kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor.

"Jadi perwali 107 itu mengatur apabila ada tempat usaha, badan usaha yang memang menghalangi proses penegakan Covid di Kota Bogor. Ada tahapan, sanksi mulai dari teguran tertulis sampai terberat izin operasional. Jadi kami harap RS UMMI Bogor bekerjasama dengan kami," katanya usai konferensi pers di Balai Kota Bogor, Sabtu 28 November 2020.

Baca Juga: COVID-19 di Kota Bogor Melonjak Drastis, Bima Arya Malah 'Sibuk' Urus Habib Rizieq

Baca Juga: Menolak Swab Ulang, Habib Rizieq Shihab Ternyata Kirim Surat ke Bima Arya, Apa Isinya?

Selain sanksi pencabutan izin operasional, sanksi yang bisa dikenakan yakni denda maksimal Rp 50 juta, namun harus dikaji terlebih dahulu, sanksi mana yang tepat bila RS UMMI Bogor tidak memberikan informasi secara lengkap.

Pihaknya akan memberikan surat peringatan tertulis kepada RS UMMI Bogor sesuai dengan tahapan yang ditetapkan dalam Perwali 107 Kota Bogor.

 

Selain itu, pihak Habib Rizieq telah mengirimkan surat kepada ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya pada Sabtu 28 November 2020.

Rumah Sakit UMMI Bogor Chris Dale

Surat tersebut terkait penolakan Habib Rizieq untuk dilakukan swab ulang oleh tim medis dari Satgas Covid-19 Kota Bogor kemarin malam, Jumat 27 November 2020.

Isi surat itu menjelaskan soal pihak Habib Rizieq Syihab yang menolak dilakukan tes swab ulang, dan juga keberatan bila hasil swab-nya ke publik.

"Update terkini, ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor mendapat surat dari pasien yang bersangkutan, yang menyampaikan bahwa pasien keberatan bila hasil swab-nya dipublish ke muka umum," katanya.

Baca Juga: RS UMMI Bogor Dipolisikan, FPI: HRS Dirawat Lu yang Sakit!

Baca Juga: Dianggap Ngotot, Bima Arya Pastikan Tidak Punya Masalah Pribadi Kepada Habib Rizieq

Syach menekankan, pihaknya tidak akan mempublikasikan data pasien, namun yang dibutuhkan adalah mencatat data jumlah pasien yang masuk ke Kota Bogor, dengan asumsi yang bersangkutan yakni Habib Rizieq berstatus orang dalam pengawasan (ODP).

"Jadi surat terakhir dari pasien meminta kepada Satgas berkeberatan. Itu adalah hak pasien. Tapi kita hanya memerlukan siergi untuk mencatat dan mengetahui untuk megambil langkah selanjutnya. Dari tim MER-C tidak menyampaikan hasil swab tes,"ungkapnya.***

Editor: Yudhi Maulana Aditama

Tags

Terkini

Terpopuler