Login https://info.gtk.kemdikbud.go.id dan https://pddikti.kemdikbud.go.id Cek BLT Gaji Guru Honorer

- 18 November 2020, 14:13 WIB
KLIK https://info.gtk.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id Cek BLT Gaji Guru Honorer  bulan November 2020.*
KLIK https://info.gtk.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id Cek BLT Gaji Guru Honorer bulan November 2020.* /Ilustrasi Kemendikbud

ISU BOGOR - Pemerintah melalui Kemendikbud baru saja meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT gaji honorer yang dikabarkan mulai cair 17 November 2020 ini.

Untuk mengetahui nama Anda sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non pegawai negeri sipil (non-PNS) atau guru honorer terdaftar calon penerima BLT silahkan cek login di https://info.gtk.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan BLT gaji guru honorer tersebut diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp3,6 triliun.

Baca Juga: 9 Solusi Cek BLT Gaji Guru Honorer info.gtk.kemdikbud.go.id yang Error, Nomor 3 Paling Jitu

Baca Juga: Klik Link info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id Cek BLT Gaji Guru Honorer November

Baca Juga: Daftar Penerima BLT Gaji Guru Honorer di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/, Mendikbud: Hanya Sekali

“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita," kata Nadiem pada peluncuran BLT gaji guru honorer Kemendikbud, di Jakarta, Selasa 17 November 2020.

BLT bagi PTK gaji guru honorer Rp1,8 juta
BLT bagi PTK gaji guru honorer Rp1,8 juta Ilustrasi Kemendikbud

Nadiem berharap BLT gaji guru honorer ini dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi.

Baik para dosen, guru, kepala sekolah, pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidik pada pendidikan kesetaraan.

Baca Juga: Nadiem: Penerima BLT Tenaga Honorer Mencapai 2 Juta Lebih, Guru, Dosen, hingga Tenaga Administrasi

Baca Juga: Cek BLT Gaji Guru Honorer Penuhi 4 Syarat Ini Lalu Login https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: Cek BLT Gaji Guru Honorer Login https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ Cair Hari Ini, 17 November 2020

Tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS di lingkungan Kemendikbud.

BLT gaji ini disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta; 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta; dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Menurutnya, pemerintah selalu mengutamakan kesederhanaan kriteria sehingga memudahkan para calon penerima dalam memperoleh bantuan.

Baca Juga: 4 Syarat Mendapatkan BLT Guru Honorer Kemendikbud yang Hari Ini

Baca Juga: BLT Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer Kemendikbud Cair Besok

Baca Juga: Cara Lapor Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Padahal Syarat Sudah Terpenuhi

Syarat PTK yang mendapat BSU adalah warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dan berstatus non-PNS.

Serta tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Guna memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BLT gaji guru honorer.

PTK guru honorer dapat mengakses Info GTK https://info.gtk.kemdikbud.go.id atau pangkalan data dikti https://pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Selanjutnya, PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan yakni

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada,

3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti,

4. Serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan.

Jangan lupa membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x