Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

- 13 November 2020, 14:57 WIB
Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta /

ISU BOGOR - Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo menyebutkan, pihaknya terus menyelidiki dan telah menetapkan tiga tersangka baru kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dengan demikian sudah ada 11 tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejagung itu. Menurutnya 3 tersangka baru dikabarkan berasal dari pihak swasta sampai mantan pegawai Korps Adhyaksa.

“Ada tiga ya, dari mantan pegawai Kejagung dan eksternal, dari luar, perusahaan,” terang Brigjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan sebagaimana dikutip dari PMJnews.com, di Jakarta, Jumat 13 November 2020.

Baca Juga: Cara Lapor Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Coba Login Kemnaker.go.id

Lebih jauh, Ferdy menjelaskan pihak swasta yang terjerat dalam kasus ini yaitu, perusahaan penyedia minyak lobi dan aluminium composite panel (ACP).

“Perusahaan pengadaan minyak lobi sama ACP,” sambungnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya tim penyidik gabungan Bareskrim Polri telah menetapkan 8 orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung.

Labfor Polri saat gelar olah TKP di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung): 8 buruh bangunan telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung, Polri juga sudah limpahkan berkas perkara tersebut.
Labfor Polri saat gelar olah TKP di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung): 8 buruh bangunan telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung, Polri juga sudah limpahkan berkas perkara tersebut.

Lima diantaranya berprofesi sebagai tukang masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Kemudian, seorang mandor berinisial UAN.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x