Baca Juga: Sapa Massa di Simpang Gadog Puncak, Habib Rizieq Syihab Sempat Pakai Masker dan Acungkan Jempol
Selain itu, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner berinisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
Bareskrim Polri menyimpulkan kebakaran diduga akibat kelalaian di mana ada pekerja bangunan yang merokok di dalam gedung dan membuang puntung rokok sembarangan.
Baca Juga: Tiba di Bogor Habib Rizieq Syihab Disambut Ribuan Massa Lantunkan Sholawat dan Rebana
Kebakaran diperparah lantaran pembersih lantai di Gedung Utama Kejagung mengandung zat yang mudah terbakar.
"Ternyata di gedung Kejaksaan Agung itu menggunakan alat pembersih yang tidak sesuai dengan ketentuan,"
"Di mana ada minyak lobi yang biasa digunakan oleh cleaning service di setiap gedung, di setiap lantai untuk melakukan pembersihan,” ujarnya.
“Setelah Puslabfor kemudian melakukan pengecekan temuan-temuan adanya fraksi solar dan tiner di setiap lantai, kemudian kita lakukan penyidikan dari mana barang ini berasal,” katanya.