Lewat UU tersebut, pemerintah menyederhanakan proses berusaha sehingga harapannya bisa mendatangkan banyak investasi dan penciptaan lapangan kerja.
“Satu yang akan didorong dalam UU Cipta Kerja, agar mereka untuk bekerja dipermudah dan mereka untuk masuk ke sektor usaha juga disimplifikasi,” katanya.
Sebelumnya, Kepala BPS Suhariyanto mengatakan kenaikan pengangguran disebabkan pandemi covid-19.
Baca Juga: Pemerintah Sediakan 370 Juta Vaksin Corona, Menteri Airlangga: Target 160 Juta Masyarakat Prioritas
Ia menjelaskan TPT tertinggi tercatat di DKI Jakarta, yakni 10,95 persen. Sementara, TPT terendah berada di Sulawesi Barat sebesar 3,32 persen.
“Dampak pandemi covid-19 jauh lebih tajam di kota,” ujarnya.
Kemudian, Suhariyanto memaparkan jumlah angkatan kerja naik 2,36 juta orang menjadi 138,22 juta orang. Namun, jumlah orang yang bekerja pada Agustus 2020 turun 0,31 juta orang menjadi 128,45 juta orang.***