d. P/TL : Peserta yang dinyatakan Tidak Lulus seleksi CPNS;
e. SP : Peserta memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) yang linear dan berhak mendapatkan nilai maksimal SKB;
f. TMS : Peserta Tidak Memenuhi Syarat;
g. TH : Peserta Tidak Hadir pada salah satu atau keseluruhan tahapan tes.
Peserta tes CPNS Kemenaker 2019 dapat melakukan sanggahan terhadap pengumuman kelulusan akhir seleksi penerimaan CPNS Kementerian Ketenagakerjaan Formasi Tahun 2019 melalui laman https://sscn.bkn.go.id pada tanggal 1 sampai dengan 3 November 2020.
Peserta yang dinyatakan Lulus seleksi penerimaan CPNS Kementerian Ketenagakerjaan Formasi Tahun 2019 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan
kelengkapan dokumen secara elektronik melalui laman https://sscn.bkn.go.id sebagai syarat usul penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP).
Adapun kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta yaitu :
a. Pasphoto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
b. Ijazah dan transkrip nilai asli;