Hingga saat ini, proses hukum terhadap Sugi Nur terus berjalan dan polisi telah memeriksa Sugi Nur, satu ahli hukum pidana, dan satu ahli bahasa. Terkait barang bukti berupa rekaman video, saat ini masih dipriksa tim unit Laboratorium Forensik Polri.
“Nanti kalau sudah selesai akan periksa ahli ITE,” tutur Brigjen Pol Awi.
Menurutnya, penangkapan Gus Nur itu beradasrkan surat perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/176/X/2020/Dittipidsiber.
Hal itulah yang menjadi dasar pihaknya menjemput Gus Nur dari kediamannya di Jalan Cucak Rawun Raya 15 L, Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu 24 Oktober 2020.
Baca Juga: Sebut NU Bus Berpenumpang PKI, Gus Nur Resmi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara
Gus Nur digiring untuk menjalani pemeriksaan atas tuduhan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok tertentu berdasarkan SARA; dan/atau membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum; dan/atau menyatakan permusuhan, kebencian dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
Dia dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.***