Gus Nur Ditangkap Bareskrim, Fadli Zon: Ini Penistaan Konstitusi, Seperti Zaman Penjajahan

- 24 Oktober 2020, 17:39 WIB
Suri Nur Rahardja alias Gus Nur.
Suri Nur Rahardja alias Gus Nur. /PMJ News

ISU BOGOR - Kabar ditangkapnya Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri pada Sabtu dini hari 24 Oktober 2020, menuai reaksi beragam dari sejumlah kalangan.

Salah satunya Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon. Menurutnya, penangkapan Gus Nur merupakan sebagai bentuk penistaan konstitusi.

Menurut Fadli Zon dengan ditangkapnya Gus Nur maka sudah tak terhitung berapa jumlah orang yang ditangkap karena dituduh melanggar Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) yang di interpretasikan seperti ini.

Baca Juga: Ini Kronologi Penangkapan Gus Nur, Keluarga: Kaget Saja Kayak Gerebek Teroris

Baca Juga: Viral Video Drama Pengejaran Oknum Perwira Polisi yang 'Nyambi' Jadi Kurir Sabu

"Ini haru harus ada yang mendata dan mencatat bahkan membukukan sdh berapa banyak orang ditangkap krn UU ITE yg diinterpretasikan spt ini. Jelas ini penistaan terhadap konstitusi, demokrasi adalah hak asasi manusia," katanya dalam akun twitternya @fadlizon, Sabtu 24 Oktober 2020.

Bahkan, kata Fadli, penangkapan-penangkapan semacam ini, tak jauh berbeda seperti zaman kolonial belanda dan jepang.

"Penangkapan-penangkapan serperti ini mirip seperti di zaman penjajahan Belanda dan Jepang dulu," katanya.

Baca Juga: Ini Video Klip yang Bikin Malu Via Vallen: Aku Minta Videonya di Take Down

Sekadar diketahui, Gus Nur ditangkap jajaran Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA dan penghinaan.

Belum diketahui secara detail konstruksi hukum terkait penangkapan Gus Nur. Pasalnya, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Gus Nur dilaporkan ormas Islam NU ke Bareskrim Polri lantaran, dalam sebuah pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube.

Gus Nur saat podcast dengan Refly Harun
Gus Nur saat podcast dengan Refly Harun Refly Harun

Laporan itu dilakukan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. Polisi pun menerima pelaporan itu dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Jadwal Pertarungan UFC 254, Khabib Nurmagomedov vs Justin Gaethje

"Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami merasa ini tidak boleh kami diamkan perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur, oleh karena itu kami mencoba melaporkan ke Bareskrim," ujar Aziz di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 21 Oktober 2020.

Pelapor membawa barang bukti berupa CD yang berisikan pernyataan dari Gus Nur yang dianggap telah melecehkan NU serta disebut melakukan ujaran kebencian. Laporan dilakukan lantaran Gus Nur juga disebut telah berkali-kali menghina NU.

Terkait pelaporan ini, Aziz berharap aparat kepolisian bisa melakukan proses hukum terhadap upaya hukumnya itu. Menurutnya, pernyataan Gus Nur bukan hanya menyerang pribadi, melainkan menghina NU secara kelembagaan.

Baca Juga: Lama Tak Muncul SBY Mengaku Sedang Berduka, Netizen: Naruto Juga Pak

Tak hanya itu, dengan adanya laporan polisi ini, Aziz meminta kepada seluruh lapisan NU untuk menahan diri atau tidak melakukan main hakim sendiri. Ia menyebut untuk mempercayakan semua ini melalui proses hukum yang berlaku.

"Karena Gus Nur sudah melakukan ujaran kebancian tidak hanya personal, tapi organisasi,"

"Semua NU bisa meneduhkan pikirannya terutama terhadap Ansor dan Banser, karena saya takut kalau proses hukum tidak berjalan, mereka bisa bertindak masing-masing, mereka bisa melakukan apapun," pungkasnya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x