Puan Maharani Mendadak Pro Buruh? Tapi Tidak Setuju Omnibus Law Ciptaker Dibatalkan

- 9 Oktober 2020, 10:59 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Ketua DPR RI, Puan Maharani. /Foto: Instagram @puanmaharani/

DPR RI melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hingga disahkan menjadi undang-undang pada 5 Oktober 2020.

Pembahasannya pun dilakukan transparan dan terbuka, serta dapat disaksikan masyarakat melakui siaran langsung di laman DPR RI.

Untuk mengakomodasi aspirasi kelompok pekerja, kata Puan, DPR RI membentuk Tim Perumus bersama kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi pemerintah.

“UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik,” ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Positif Corona di Bogor Capai 2.136 Orang, Ridwan Kamil Soroti Penularan di Pondok Pesantren

Perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI itu menegaskan bahwa DPR RI akan mengawasi penerapan UU Cipta Kerja agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat.

Apabila undang-undang itu dinilai belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan undang-undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah