Puan Maharani Mendadak Pro Buruh? Tapi Tidak Setuju Omnibus Law Ciptaker Dibatalkan

- 9 Oktober 2020, 10:59 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Ketua DPR RI, Puan Maharani. /Foto: Instagram @puanmaharani/

ISU BOGOR - Ketua DPR RI Puan Maharani mendadak bersikap pro buruh dalam menyikapi maraknya aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang berujung pada kerusuhan di sejumlah daerah, Kamis 8 Oktober 2020.

Pernyataan dan sikap akomodatif Puan Maharani itu disampaikan dalam keterangan pers tertulis yang berisi akan melibatkan seluruh elemen buruh dalam pembuatan aturan turunan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja,” kata Puan Maharani, dikutip IsuBogor.com dari RRI, Kamis 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Mardigu Wowiek si Bossman Sontoloyo Bongkar Fakta Omnibus Law Cipta Kerja Untungkan Oligarki

Baca Juga: Gerindra Berduka, Soepriyatno Meninggal Setelah Berjuang Melawan Corona

Puan Maharani menegaskan, DPR RI akan mengawal untuk memastikan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak.

Aturan turunan yang harus dibahas bersama buruh di antaranya adalah tentang pengupahan, tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tentang pekerja asing, serta tentang hubungan kerja dan waktu kerja.

“DPR RI akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua,” ungkap Puan.

Baca Juga: Viral Foto Jokowi Lebih Suka Lihat Bebek Ketimbang Pendemo Omnibus Law Ciptaker

DPR RI melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hingga disahkan menjadi undang-undang pada 5 Oktober 2020.

Pembahasannya pun dilakukan transparan dan terbuka, serta dapat disaksikan masyarakat melakui siaran langsung di laman DPR RI.

Untuk mengakomodasi aspirasi kelompok pekerja, kata Puan, DPR RI membentuk Tim Perumus bersama kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi pemerintah.

“UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik,” ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Positif Corona di Bogor Capai 2.136 Orang, Ridwan Kamil Soroti Penularan di Pondok Pesantren

Perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI itu menegaskan bahwa DPR RI akan mengawasi penerapan UU Cipta Kerja agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat.

Apabila undang-undang itu dinilai belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan undang-undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," ujarnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah