Pantas Sering Langka, KPK Ungkap Banyak Penyimpangan di Program Gas Elpiji Bersubdisi 3 kilogram

- 8 Oktober 2020, 23:05 WIB
Petugas melakukan pengecekan stok tabung gas elpiji tiga kilogram di Pangkalan elpiji SPBU Muri, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (26/8/2020). Menurut PT Pertamina wilayah Marketing Operation Region IV Jawa Tengah Bagian Tengah akibat libur panjang dan maraknya hajatan sepekan terakhir permintaan elpiji tiga kilogram di wilayah Tegal, Slawi dan Brebes naik 10 persen atau 20 metric ton (MT) dari rata-rata 180 MT menjadi 200 MT per hari. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.
Petugas melakukan pengecekan stok tabung gas elpiji tiga kilogram di Pangkalan elpiji SPBU Muri, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (26/8/2020). Menurut PT Pertamina wilayah Marketing Operation Region IV Jawa Tengah Bagian Tengah akibat libur panjang dan maraknya hajatan sepekan terakhir permintaan elpiji tiga kilogram di wilayah Tegal, Slawi dan Brebes naik 10 persen atau 20 metric ton (MT) dari rata-rata 180 MT menjadi 200 MT per hari. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww. /Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO

Ipi menjelaskan, sedangkan permasalahan kedua, KPK juga menyoroti dalam segi aspek pelaksanaan, misalnya terkait lemahnya sistem pengawasan proses pedistribusian tabung LPG ukuran 3 kilogram.

Ada beberapa masalah yang ditemukan KPK, yaitu kurangnya sosialisasi dari Pertamina dan agen kepada pangkalan yang kemudian menyebabkan banyak pangkalan tidak mengisi logbook (buku catatan) dengan benar.

Baca Juga: Diguyur Hujan, Ridwan Kamil Surati Jokowi Tolak Omnibus Law

Selain itu adalah minimnya sanksi kepada agen oleh pihak PT. Pertamina (Persero). Kemudian juga minimnya sanksi dari agen ke pangkalan untuk yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) padahal tidak sesuai dengan logbook.

Dalam kesempatan ini, Ipi juga menjelaskan soal lemahnya sistem kendali dalam implementasi penetapan HET. Salah satunya adalah tidak adanya ketentuan mengenai bagaimana pemerintah daerah (pemda) dalam mengatur HET.

Kemudian Kementerian ESDM juga tidak mengevaluasi HET mulai dari tingkat pemerintah daerah. Kemudian agen juga jarang melakukan pengawasan ke pangkalannya atau sama seperti Pertamina yang tidak bisa selalu mengawasi agennya.

Baca Juga: Habis Jokowi Kabur, Terbitlah Taggar Kang Emil yang Jadi Trending Topic Twitter di Demo Omnibus Law

Ipi menambahkan, Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota setempat tidak mempunyai wewenang untuk menindak hanya bisa memberikan imbauan.

Akibatnya harga tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram di pangkalan juatru dijual lebih tinggi dari HET, hal ini terjadi karena HET tidak dievaluasi secara berkala atau berkelanjutan.

Sementara itu, permasalahan terakhir itu disebabkan karena tidak operasionalnya pengaturan sistem zonasi distribusi LPG yang sebelumnya telah mendapatkan subsidi atau Public Service Obligation (PSO) dari Pemerintah.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah