Pantas Sering Langka, KPK Ungkap Banyak Penyimpangan di Program Gas Elpiji Bersubdisi 3 kilogram

- 8 Oktober 2020, 23:05 WIB
Petugas melakukan pengecekan stok tabung gas elpiji tiga kilogram di Pangkalan elpiji SPBU Muri, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (26/8/2020). Menurut PT Pertamina wilayah Marketing Operation Region IV Jawa Tengah Bagian Tengah akibat libur panjang dan maraknya hajatan sepekan terakhir permintaan elpiji tiga kilogram di wilayah Tegal, Slawi dan Brebes naik 10 persen atau 20 metric ton (MT) dari rata-rata 180 MT menjadi 200 MT per hari. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.
Petugas melakukan pengecekan stok tabung gas elpiji tiga kilogram di Pangkalan elpiji SPBU Muri, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (26/8/2020). Menurut PT Pertamina wilayah Marketing Operation Region IV Jawa Tengah Bagian Tengah akibat libur panjang dan maraknya hajatan sepekan terakhir permintaan elpiji tiga kilogram di wilayah Tegal, Slawi dan Brebes naik 10 persen atau 20 metric ton (MT) dari rata-rata 180 MT menjadi 200 MT per hari. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww. /Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO

ISU BOGOR - Sering terjadinya kelangkaan atau kesulitas gas elipiji bersubsidi akibat maraknya penyimpangan dalam proses penyaluran.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, dari hasil kajian itu, KPK telah menemukan beberapa permasalahan terkait program elpiji bersubsidi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu.

“Pada rentang Januari 2019 hingga Juli 2019, KPK telah melakukan Kajian Sistem Tata Kelola Program LPG 3 kilogram yang bersubsidi,” kata Ipi Maryati Kuding kepada wartawan sebagaimana dikutip IsuBogor.com dari RRI di Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Polisi: 47 Pendemo Omnibus Law Ciptaker Reaktif Corona

Menurut Ipi, permasalahan pertama yaitu terkait aspek perencanaan, yaitu tidak adanya kriteria spesifik atau definisi masyarakat miskin atau kurang mampu yang berhak sebagai penerima subsidi elpji 3 kilogram.

“Tidak jelas jenis usaha mikro apa saja yang dimaksud yang bisa menerima subsidi dan penentuan kriteria usaha mikro yang diserahkan dari pihak agen ke pangkalan,” jelasnya.

Kemudian kata Ipi, usulan dari daerah tidak didasarkan pada data calon penerima yang valid atau terverifikasi. Misalnya, usulan yang diajukan provinsi selalu meningkat, padahal berdasrkan data BPS (Badan Pusat Statistik) justru menunjukkan terjadinya tren penurunan jumlah penduduk miskin di provinsi tersebut.

Baca Juga: Bima Arya Protes Omnibus Law karena APEKSI Tak Pernah Dilibatkan Dalam Perumusan

“Pada tahun 2018 dari total sebanyak 404 kabupaten/kota, hanya 67 yang mengajukan usulan penerima subsidi dan diterima oleh Kementerian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral),” terangnya.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x