Kronologi Pelarian Pegi Perong Bakal Diungkap, Polisi: Masih Dilakukan Pendalaman

- 22 Mei 2024, 20:30 WIB
Setelah buron selama delapan tahun, Pegi Setiawan alias Pegi Perong, salah satu pelaku pembunuhan Vina Cirebon, akhirnya diringkus polisi di wilayah Bandung pada Selasa malam 21 Mei 2024.
Setelah buron selama delapan tahun, Pegi Setiawan alias Pegi Perong, salah satu pelaku pembunuhan Vina Cirebon, akhirnya diringkus polisi di wilayah Bandung pada Selasa malam 21 Mei 2024. /Instagram/@humaspoldajabar

ISU BOGOR - Setelah buron selama delapan tahun, Pegi Setiawan alias Pegi Perong, salah satu pelaku pembunuhan Vina Cirebon, akhirnya diringkus polisi di wilayah Bandung pada Selasa malam 21 Mei 2024. Penangkapan ini menjadi angin segar bagi keluarga korban dan masyarakat yang menantikan keadilan ditegakkan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, membenarkan penangkapan Pegi. "Sudah ditangkap, atas nama Pegi Setiawan. Ditangkap di Bandung," tuturnya saat dikonfirmasi, Rabu 22 Mei 2024.

Selama pelariannya, Pegi menyamar sebagai pekerja bangunan di Bandung. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast. "Jadi Pegi yang kita DPO, informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung," katanya.

Baca Juga: Cibungbulang Geger! Mayat Pria Ditemukan Berlumuran Darah, Diduga Korban Pembunuhan

Saat ini, penyidik masih mendalami proses pelarian Pegi selama delapan tahun, termasuk dugaan perubahan identitas dan perannya dalam kasus pembunuhan Vina. "Masih dilakukan pendalaman. Kami akan ungkap secara terang benderang," jelas Kombes Jules.

Penangkapan Pegi meninggalkan dua buronan lain dalam kasus ini, yaitu Andi dan Dani. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini masih belum ditutup dan terus mengejar para pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eki, yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016 silam, kembali mencuat ke publik setelah diangkat ke layar lebar. Delapan orang telah ditangkap dan diadili, tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dan satu orang divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah