Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

- 15 Februari 2023, 13:55 WIB
Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa /PN Jakarta Selatan/

ISU BOGOR - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akhirnya divonis hukuman pidana 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis yang dijatuhi majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 15 Februari 2023 itu lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Bharada E dinyatakan terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu bersama 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Usai Ferdy Sambo Divonis Mati, Motif Pembunuhan Brigadir J Disorot Netizen

Dalam kasus tersebut, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J. Dalam perkara tersebut, Bharada E bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin 13 Februari 2023. Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan dalam persidangan hari Selasa 14 Februari 2023, Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x