Ini Jadwal Bantuan Kuota Internet Kemendikbud September hingga November 2020

- 25 September 2020, 14:53 WIB
Bantuan kuota data internet pendidik dan peserta didik 2020
Bantuan kuota data internet pendidik dan peserta didik 2020 /Kemendikbud/

ISU BOGOR - Bantuan kuota data internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahap 2 akan kembali diberikan pada 28-30 September 2020.

Hal itu diungkapkan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam peresmian kebijakan bantuan kuota data internet tahun 2020 yang digelar secara virtual, Jumat 25 September 2020.

Mendikbud mengatakan kuota internet akan dibagikan merata kepada seluruh pendidik dan peserta didik yang telah terdaftar.

Baca Juga: Pemerintah Minta Operator Seluler Menjaga Kualitas Jaringan Saat Pembelajaran Jarak Jauh

Para orang tua siswa pun tidak perlu khawatir jika anak-anak mereka belum mendapatkan bantuan kuota, karena mekanisme penyaluran bantuan kuota data internet dilakukan secara bertahap.

Mekanisme pemberian bantuan kuota data internet diawali dengan pendataan dan verifikasi nomor ponsel.

Kedua, Kemendikbud melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler.

Baca Juga: Mendikbud Kembali Tegaskan Bantuan Kuota Internet akan Terus Diberikan Selama 4 Bulan

Ketiga, penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dan terakhir, pemutakhiran nomor ponsel.

“Untuk bulan pertama, tahap pertama bantuan kuota diberikan pada 22-24 September 2020, disusul tahap kedua pada 28-30 September 2020. Kuota berlaku 30 hari terhitung sejak diterima oleh nomor ponsel,” ungkap Nadiem.

Ia juga menjadwal pembagian kuota internet di bulan kedua, tepatnya pada 22-24 Oktober 2020 untuk tahap I, 28-30 Oktober 2020 untuk tahap II yang berlaku selama 30 hari terhitung sejak diterima nomor ponsel.

Baca Juga: Dua Tower RSD Wisma Atlet Jakarta Masih Rawat 2.407 Pasien Positif Covid-19

Sedangkan untuk bulan ketiga dan keempat, tahap I diberikan pada 22-24 November dan tahap II pada 28-30 November 2020 yang berlaku selama 75 hari sejak diterima nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Jika pendidik dan peserta didik belum menerima bantuan, Mendikbud meminta agar segera melapor kepada pimpinan satuan pendidikan untuk mendapatkan bantuan kuota belajar.

Dengan menyampaikan nomor ponsel yang akan didaftarkan dan segera mengecek ke operator sekolah atau kampus untuk memastikan nomor telah terdaftar dan aktif.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet 35 GB Tak Kunjung Tiba, Sekolah di Bogor Bagikan Bantuan Kartu Perdana 30 GB

“Saya meminta masyarakat untuk tidak khawatir karena seluruh pendidik dan peserta didik akan mendapatkan bantuan karena penyaluran dilakukan secara bertahap dan masa berlaku terhitung sejak bantuan kuota belajar diterima,” ujar Mendikbud.

Sebelumnya, Mendikbud juga menjelaskan bantuan kuota yang diberikan pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni kuota umum dan kuota belajar.

Kuota umum berarti yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.

Baca Juga: Batas Akhir Verval 15 September 2020, Bantuan Kuota Internet Gratis 35GB Cair Lusa

Sedangkan kuota belajar berarti yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran dengan daftar yang tercantum pada https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Alokasi kuota yang diberikan yakni untuk peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 20 GB/bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 35 GB/bulan.

Kemudian pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 42 GB/bulan, serta untuk mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.

Seluruhnya mendapatkan kuota umum sebesar 5 GB/bulan, sisanya adalah untuk kuota belajar.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x