Syekh Ali Jaber Ditikam, Polisi: Korban Mengira Pelaku Akan Ikut Berfoto

- 13 September 2020, 22:30 WIB
Tangkapan layar video detik-detik Syekh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal di Lampung, Minggu 13 September 2020
Tangkapan layar video detik-detik Syekh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal di Lampung, Minggu 13 September 2020 /Iyud Walhadi/

ISU BOGOR - Pihak kepolisian di Lampung tengah mendalami kasus penusukan pendakwah ternama kelahiran Madinah Syekh Ali Jaber (Ali Saleh Mohammed Ali Jaber) yang ditikam seorang pria saat mengisi acara tabligh di Masjid Falahudin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, Minggu sore, 13 September 2020.

"Polisi tengah menyelidiki motif pelaku melakukan penikaman terhadap pendakwah kondang tersebut," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat dihubungi Antara di Bandarlampung, Minggu 13 September 2020.

Pandra menyebutkan, pelaku berinisial AA umur sekitar 20 tahunan, saat ini telah diamankan, dan polisi tengah melakukan penyelidikan terkait motif pelaku melakukan penikaman tersebut.

Baca Juga: Ini Kronologi Penusukan Syekh Ali Jaber, Saksi: Syekh ingin Memberikan hadiah Kepada Anak Kecil

Kronologis kejadian ,lanjut Pandra, saat itu Syekh Ali Jaber tengah mengisi tausiah di Masjid Falahudin, Jalan Tamin No 45 Bandarampung.

Sebelum acara berlangsung, lanjutnya, Syekh Ali Jaber memberikan kesempatan untuk berfoto dengan salah seorang jamaah dan anak kecil.

Kemudian, tiba-tiba ada seorang laki-laki dewasa naik ke atas panggung dan langsung mengarahkan senjata tajam ke arah Syekh Ali Jaber.

Baca Juga: Beredar Video Detik-detik Syekh Ali Jaber Ditusuk Saat Mengisi Pengajian di Lampung

"Korban (Ali Jaber, Red) mengira pelaku akan ikut berfoto, ternyata menghujamkan senjata tajam ke arah Syekh. Korban sigap dan sempat menepis senjata tajam yang dihujamkan sehingga hanya mengenai bahu kanan," katanya.

Korban Syekh Ali Jaber langsung dilarikan ke Puskesmas Gedong Air, Tanjungkarang Barat untuk mendapatkan perawatan.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x