Cuti Bersama, Jokowi Liburkan PNS Selama 11 Hari

- 20 Agustus 2020, 17:07 WIB
Ilustrasi tanggal merah tahun 2020 hari libur cuti bersama.
Ilustrasi tanggal merah tahun 2020 hari libur cuti bersama. /pikiranrakyat

ISU BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) terkait cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah digeser ke akhir 2020 ini.

Keputusan menggeser cuti bersama hari raya Idul Fitri tertuang dalam Kepres tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi, Selasa 18 Agustus 2020.

Dikutip IsuBogor.com dari Galamedianews.com menyebutkan untuk cuti bersama Idul Fitri berlangsung selama empat hari. "Tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2O2O (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah," demikian tertulis dalam Keppres tersebut.

Baca Juga: Mengenal Nicko Pandawa, Sosok di Balik Film Dokumenter Jejak Khilafah di Nusantara

Cuti bersama ini diapit dengan cuti bersama dan libur nasional hari raya Natal pada 24 dan 25 Desember serta tahun baru 1 Januari.

Deretan hari libur itu juga berimpitan dengan akhir pekan. Dengan keputusan tersebut, PNS bisa menikmati hari libur sejak tanggal 24 Desember hingga 3 Januari atau selama 11 hari.

Cuti bersama Idul Fitri ini seharusnya jatuh pada Mei lalu. Namun, cuti bersama saat itu ditiadakan agar masyarakat tidak pulang kampung karena pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bacaan Surat Yasin, Latin dan Terjemahannya Biasa Diamalkan di Malam Jumat Tepat 1 Muharam 1442 H

Berita ini telah tayang di Galamedianews.com dengan judul artikel "Wow, Presiden Jokowi Meliburkan ASN Selama 11 Hari" pada 20 Agustus 2020.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x