Cuti bersama ini diapit dengan cuti bersama dan libur nasional hari raya Natal pada 24 dan 25 Desember serta tahun baru 1 Januari.
Deretan hari libur itu juga berimpitan dengan akhir pekan. Dengan keputusan tersebut, PNS bisa menikmati hari libur sejak tanggal 24 Desember hingga 3 Januari atau selama 11 hari.
Baca Juga: Link Film Jejak Khilafah di Nusantara Diblokir Pemerintah Indonesia?
Cuti bersama Idul Fitri ini seharusnya jatuh pada Mei lalu. Namun, cuti bersama saat itu ditiadakan agar masyarakat tidak pulang kampung karena pandemi Covid-19.***(Dicky Aditya/Galamedianews.com)