Dua Kementerian Ini Umumkan Protokol Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif di Masa Pandemi Secara Virtual

- 7 Juli 2020, 19:46 WIB
PESERTA dan penonton tetap memperhatikan aturan protokol kesehatan dengan mengenakan masker.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA
PESERTA dan penonton tetap memperhatikan aturan protokol kesehatan dengan mengenakan masker.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Museum Indonesia Pusat Sigit Gunardjo. Sigit menyampaikan “Museum sebagai “rumah” kebudayaan tidak boleh berhenti, apalagi mati menghadapi situasi pandemi ini. Museum harus dapat terus melayani masyarakat dengan berbagai cara, metode, dan kegiatan baru sehingga tugas Museum untuk menyebarkan pengetahuan dapat terus berlangsung. SKB ini tentu sangat membantu” ungkapnya.

Baca Juga: Ternyata Bukan Jatuh ke Jurang, Ini Penyebab Pendaki Meninggal di Puncak Gunung Lawu

Panduan pencegahan dan pengendalian potensi penularan COVID-19 yang tertuang dalam protokol ini, diharapkan dapat membantu para pelaku budaya dan ekonomi kreatif dalam berkarya dan memberikan layanan. Mulai dari pengelola atau penyelenggara, sampai dengan pengunjung diharapkan dapat berkegiatan di masa kebiasaan baru dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

 

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x