"Dulu Indonesia pernah bekerjasama penelitian dengan Australia yang sekarang meneliti lobster bisa sampai ke pengembangbiakan sendiri, dihentikan selama 5 tahun terakhir ini, saya tidak tahu alasannya. Tapi yang jelas kita lanjutkan lagi kerjasama itu untuk mendalami lebih jauh," urainya.
Guna menjaga keseimbangan, Menteri Edhy memastikan pihaknya telah memagari regulasi lobster melalui beleid pembudidaya wajib melakukan pelepasliaran (restocking) 2 persen dari hasil panen. Selain itu, KKP juga akan terus melakukan pengawasan serta tak ragu mencabut izin perusahaan yang melanggar ketentuan.
"Tidak boleh dibawah Rp5.000 (harga dari nelayan) tidak ada penekanan harga, kalau ada perusahaan yang menekan harga itu, akan langsung cabut. kontrolnya sangat mudah, semua terdata dimana tempatnya, dimana mereka berusaha," jelasnya.
Baca Juga: Periksa Hampir 40 Juta Penduduknya, Donald Trump Yakin Kini Covid-19 Tidak Berbahaya?
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Edhy mengaku ekspor benih bening lobster akan dihentikan pada waktu tertentu atau ketika pembudidaya lobster sudah bisa menampung tangkapan nelayan penangkap. Kebijakan ini pun didukung oleh parlemen. Anggota Komisi IV, Ahmad Ali menyebut semangat budidaya lobster sangat bagus untuk mensejahterakan nelayan dan kepentingan bangsa.