PPDB Jawa Barat 2020, Masyarakat Adukan 27 Kasus Pelanggaran ke Ombudsman

- 6 Juli 2020, 22:15 WIB
Orang tua dan siswa mendaftar langsung saat proses PPDB Jabar tahap dua, Kamis 25 Juni 2020. (Hj. Eli Siti Wasliah)
Orang tua dan siswa mendaftar langsung saat proses PPDB Jabar tahap dua, Kamis 25 Juni 2020. (Hj. Eli Siti Wasliah) /

ISU BOGOR - Sebanyak 27 kasus pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring 2020 Jawa Barat dilaporkan ke Ombudsman mulai jengjang sekolah daasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA).


Seeprti dikuti dari galamedianews.com, Ketua Satgas PPDB 2020 Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Fitry Agustine mengatakan, aduan masyarakat terkait PPDB paling banyak di jenjang SMA dengan 14 aduan. Kemudian jenjang SMP dengan 11 aduan dan SD ada dua aduan.

Menurutnya berdasarkan laporan atau aduan yang diterima pihaknya untuk aduan jenjang SMA paling banyak dari dugaan pelanggaran jalur seleksi prestasi yakni 5 aduan. Kemudian dua aduan dari jalur prestasi non akademik dan satu pelanggaran dari jalur seleksi afirmasi.

 Baca Juga: Hari Pertama PPDB Zonasi SMP Bogor Sedikit Terkedala Pendaftar Mandiri

"Untuk aduan dugaan pelanggaran sistem zonasi ada dua dan jalur perpindahan tugas orang tua juga dua. Selain itu, satu aduan dugaan pemintaan uang oleh oknum sekolah dan satu aduan dugaan pemalsuan KK," ungkapnya saat dihubungi via telepon seluler, Kota Bandung, Senin, 6 Juli 2020.


Dikatakannya, berdasarkan aduan yang telah diterima, pihaknya langsung melakukan berbagai upaya penyelesaian masalah. Seperti melakukan klarifikasi dan koordinasi kepada pihak terlapor, yakni sekolah maupun Dinas Pendidikan.

"Jadi tinggal lima aduan lagi atau 19 persen yang masih berproses dan akan segera kami selesaikan secepatnya," ucapnya.

 

Baca Juga: Gagal Jalur Prestasi Kendala Verifikasi Dokumen, Ikut PPDB Zonasi SMP Bisa Tidak Lolos

Ia menuturkan, untuk sekolah mana saja yang menjadi aduan orang tua siswa, lanjutnya, hal tersebut merupakan informasi atau dokumen yang bersifat pribadi. Selain itu, merupakan dokumen yang masih telusuri dugaan pelanggarannya oleh pihaknya, untuk dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat.


"Data jumlah aduan pelanggaran yang merupakan informasi yang dikecualikan dan dapat diketahui umum. Sedangkan data pelapor dan pihak terlapor tidak bisa," tambahnya.***

"Tingkat presentase penyelesaian sebanyak 82 persen secara tidak langsung atau melalui media sosial seperti WA, kemudian sisanya melalui penelusuran dan pemeriksaan langsung ke lokasi dugaan pelanggaran," ujarnya.

 

Baca Juga: Disdik Kota Bogor: Penentuan PPDB SMP ada di Kepala SekolahBaca Juga: Singgung Banyak Presantren Tak Memiliki IMB, Ribuan Santri Akan Demo DPRD Cirebon Besok

Fitry menerangkan dari 27 aduan masyarakat tersebut, sekitar 22 aduan yang sudah diselesaikan. Dengan rincian, dua aduan di jenjang SD, tujuh aduan di jenjang SMP, dan 13 aduan di jenjang SMA.

Editor: Linna Syahrial

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah