“Setiap unit rumah tidak layak huni yang dibedah mendapatkan bantuan sebesar Rp17,5 juta. Dana tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembelian bahan material bangunan sebesar Rp15 juta dan Rp2,5 juta untuk upah tukang,” ujarnya. ***
“Setiap unit rumah tidak layak huni yang dibedah mendapatkan bantuan sebesar Rp17,5 juta. Dana tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembelian bahan material bangunan sebesar Rp15 juta dan Rp2,5 juta untuk upah tukang,” ujarnya. ***
Editor: Chris Dale
Sumber: Kemenpupr.go.id