Kenapa Siaran TV Analog Dihentikan? Ini Penjelasan Lengkap Kemenkominfo

- 24 September 2022, 16:08 WIB
Siaran TV analog dihentikan oleh pemerintah merupakan bagian dari kebijakan pemerintah berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2022 tentang penyiaran melalui Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Siaran TV analog dihentikan oleh pemerintah merupakan bagian dari kebijakan pemerintah berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2022 tentang penyiaran melalui Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. /Foto/Ilustrasi/Pixabay
ISU BOGOR - Kenapa siaran TV analog dihentikan oleh pemerintah merupakan bagian dari kebijakan pemerintah berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2022 tentang penyiaran melalui Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bahwa pelaksanaan penghentian siaran televisi analog terestrial atau yang dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) secara nasional akan dilaksanakan paling lambat pada tanggal 2 November 2022.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti menjelaskan agar pelaksanaan ASO di Jabodetabek bisa memberi manfaat siaran digital kepada masyarakat, serta sekaligus sebagai momentum menjelang pelaksanaan ASO secara nasional pada 2 November 2022.

Rosarita Niken Widiastuti mengatakan Jabodetabek siap ASO karena telah memenuhi ukuran kesiapan yang terdiri dari tiga hal.

Baca Juga: Siaran TV Analog di Jabodetabek Akan Dihapus Mulai 5 Oktober 2022, Ini Kata Kemenkominfo

Pertama, di wilayah tersebut terdapat siaran TV analog yang akan dihentikan siarannya.

Kemudian yang Kedua, telah beroperasi siaran TV digital pada cakupan siaran TV analog sebagai penggantinya dan yang ketiga, sudah dilakukan pembagian bantuan Set Top Box (STB) bagi Rumah Tangga Miskin di wilayah tersebut.

Demikian halnya dengan kesiapan siaran televisi digital di Jabodetabek. Infrastruktur siaran TV digital di Jabodetabek telah seluruhnya beroperasi melalui 7 (tujuh) operator multipleksing (MUX), yaitu Lembaga Penyiaran Publik TVRI dan 6 (enam) Lembaga Penyiaran Swasta.

“Saat ini, 23 stasiun televisi di Jabodetabek sudah bermigrasi dari analog ke digital, serta terdapat program-program siaran televisi digital baru yang menambah keragaman pilihan konten acara yang dapat disaksikan oleh masyarakat,” kata Niken.

Baca Juga: Cek TV Anda! Sudahkah Digital? Kominfo Akan Ganti Siaran TV Analog ke Digital

Niken menambahkan saat ini pelaksanaan bantuan distribusi STB untuk rumah tangga miskin sejumlah 479.307 unit sejauh ini telah terlaksana 63,4 persen.

"Pelaksanaan distribusi STB baik yang dilakukan oleh penyelenggara multipleksing dan yang dibiayai oleh anggaran negara berjalan sesuai rencana dan terus dipantau secara harian untuk dituntaskan sebelum 5 Oktober 2022," ungkapnya.

Daerah mana saja yang terdampak penghapusan siaran TV analog?

Berdasarkan penjelasan laman resmi Kemenkominfo, berikut daftar wilayah yang terdampak siaran TV analog dihentikan:

1. Kota Adm. Jakarta Pusat

2. Kota Adm. Jakarta Utara

3. Kota Adm. Jakarta Barat

4. Kota Adm. Jakarta Selatan

5. Kota Adm. Jakarta Timur

6. Kabupaten Adm. Kep. Seribu

7. Kabupaten Bekasi

8. Kabupaten Bogor

9. Kota Bekasi

10. Kota Bogor

11. Kota Depok

12. Kabupaten Tangerang

13. Kota Tangerang

14. Kota Tangerang Selatan.

Sebelumnya, pada tanggal 30 April 2022 yang lalu, ASO bertahap telah dilaksanakan di 4 Wilayah Layanan yaitu Riau - 4 (Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai); Nusa Tenggara Timur - 3 (Kabupaten Timor Tengah Utara); Nusa Tenggara Timur – 4 (Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka) dan Papua Barat - 1 (Kabupaten Sorong, Kota Sorong).

Perkembangan Persiapan ASO Nasional

Menurut Stafsus Niken, kesiapan ASO secara nasional sampai dengan 2 November 2022 yaitu migrasi siaran televisi analog ke digital dilakukan di 112 Wilayah Layanan yang meliputi 341 daerah administratif Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

“Saat ini 90 Wilayah Layanan sudah disiapkan infrastruktur multipleksing, sehingga masyarakat setempat sudah bisa beralih ke siaran televisi digital. Kementerian Kominfo memantau jumlah Lembaga Penyiaran yang sudah melakukan migrasi ke siaran digital atau simulcast yaitu 566 dari 693 pemegang izin siaran analog,” katanya.

Selanjutnya, untuk 22 Wilayah Layanan yang belum mendapat siaran digital, saat ini sedang dilakukan pembangunan multipleksing oleh LPP TVRI melalui pembiayaan negara. Dalam waktu dekat, masyarakat di daerah-daerah tersebut segera akan mendapatkan siaran digital. Menyusul kemudian ASO di 14 Wilayah Layanan lainnya yaitu:

1. Kalimantan Selatan - 2 (Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan)

2. Kalimantan Selatan - 4 (Kabupaten Tabalong)

3. Kalimantan Utara - 3 (Kabupaten Nunukan)

4. Kepulauan Bangka Belitung - 4 (Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur)

5. Kepulauan Bangka Belitung - 2 (Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Barat)

6. Kalimantan Barat - 6 (Kabupaten Sintang)

7. Maluku - 6 (Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual)

8. Maluku Utara - 3 (Kabupaten Halmahera Selatan, Kota Tidore Kepulauan)

9. Papua - 7 (Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo)

10. Sulawesi Tengah - 3 (Kabupaten Toli Toli)

11. Sulawesi Tenggara - 2 (Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah, Kota Bau Bau)

12. Sulawesi Utara - 2 (Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Kotamobagu)

13. Sulawesi Utara - 6 (Kabupaten Kepulauan Sangihe)

14. Sumatera Selatan - 4 (Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Prabumulih)

Dalam rangka tahap akhir persiapan menyambut ASO di Jabodetabek, Kemenkominfo mengimbau agar segenap pihak yang berkepentingan dan juga seluruh masyarakat mendukung agar proses transisi ke siaran digital berjalan dengan sebaik-baiknya.

Pertama, kepada seluruh lembaga penyiaran diminta untuk meningkatkan intensitas sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk beralih ke siaran televisi digital," katanya

Kedua, bagi seluruh warga Jabodetabek yang sehari-hari menggunakan siaran televisi analog, serta telah memiliki kesempatan untuk bermigrasi ke siaran televisi digital, agar segera beralih tanpa menunggu hingga 5 Oktober 2022 saat siaran televisi analog sudah tidak bisa disaksikan

Ketiga, kepada produsen dan pedagang perangkat elektronik untuk memastikan ketersediaan dan kemudahan pembelian set top box bagi masyarakat yang akan membeli.

Keempat, para penyelenggara multipleksing yang melakukan pembagian bantuan STB di Jabodetabek agar menyelesaikan distribusi sesuai dengan ketentuan, dan yang kelima, para penyelenggara multipleksing agar mengoptimalkan kualitas sinyal siaran digital saat masa transisi menuju ASO pada 5 Oktober 2022.

Jabodetabek merupakan episentrum dari kegiatan pertelevisian di Indonesia. Maka dari itu, Kemenkominfo berharap agar pelaksanaan ASO di Jabodetabek bisa memberi manfaat siaran digital kepada masyarakat, serta sekaligus sebagai momentum menjelang pelaksanaan ASO secara nasional pada 2 November 2022.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x